JNewstv.com | Malut
Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara ( Malut) akan meningkatkan kualitas pelayanan dan mengakselerasi pelayanan pertanahan khususnya di wilayah pulau – pulau terluar sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 5 tahun 1960 dengan melegalisasi aset. Hal ini dikatakan oleh Kepala Kanwil BPN Malut, Abdul Azis kepada media di ruang kerjanya.(16/06/21)
Abdul Azis mengatakan bahwa di provinsi Maluku Utara masih banyak aset – aset yang ada di pulau – pulau terluar belum terlegalisasi agar status tanahnya diketahui kepemilikannya baik dari pemerintah provinsi, kabupaten / Kota atau milik masyarakat setempat ,karena ini akan berpengaruh kepada kedaulant zona Ekonomi Eksklusif. ” Dengan melegalisasikan aset – aset yang ada di pulau -pulau terluar. Sehingga dapat tertata rapi,” ucapnya yang di dampingi oleh Subagya,Kabid 2 Penetapan hak Pendaftaran, Dwi Hary Kabid 3 Penataan & Pemberdayaan, Triawan Saleh Kabid pengadaan Tanah, Taufik Kabid Survey dan pengukuran serta Arief Kepala KPKNL Kota Ternate

Kakanwil Malut menjelaskan bahwa pihaknya perlu dukungan dari pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten /daerah dalam melegalisasikan aset – aset tersebut yang ada di wilayahnya masing – masing. ” Kami (red – Kanwil BPN Malut) siap bersinergi dengan semua stake holder yang ada di provinsi Maluku Utara ini dalam program – program kerja yang membutuhkan penataan dan pendataan pada pertanahan yang ada di wilayah,” aku Azis panggilan akrabnya.
Abdul Azis juga menerangkan bahwa Kanwil BPN Malut siap mengikuti atau bergabung serta saling bersinergi dengan Forkopimda baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam melegalisasi aset – aset yang ada, baik di dalam kota maupun pulau – pulau terluar. ” Dengan dukungan penuh dari stake holder (Pemprov,Pemkab/Pemkot serta masyarakat), kami dari Kanwil BPN Malut siap melaksanakan program presiden Jokowi dengan Nawacitanya,” terangnya.(Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita