Home / Jnews Malut / Kota Ternate / Kapolda Malut Resmi Pecat 5 Anggotanya

Kapolda Malut Resmi Pecat 5 Anggotanya

 

Ternate Jnewstv – Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Suroto resmi memecat kelima anak buahnya yang telah melakukan pelanggaran dengan menandatangani surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar kepada awak media di kantornya. (27/03/19)

AKBP Hendri Badar mengatakan bahwa kelima anggota polda yang mendapatkan pemberhentian tersebut adalah Briptu K, BA SAT Brimob Polda Malut dengan Kasus Penyalahgunaan Narkotika dengan Nomor Kep/88/III/2019 Tanggal 18 Maret 2019; Brigpol N,BA Min Sub 3 Den A Sat Brimob dengan nomor Kep/89/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 kasus Tindakan Asusila, Brigpol S,BA Yanma Polda Malut nomor Kep/90/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 kasus penyalahgunaan narkotika, Brigpol H,BA Yanma Polda Malut ,Nomor : Kep/91/III/2019 Tanggal 18 Maret 2019 kasus penyalahgunaan narkoba, Briptu E,BA Bag Sumda Polres Ternate nomor :Kep/92/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 kasus penyalahgunaan narkotika.

” Kapolda Malut telah menerbitkan SK PTDH kepada lima personil Polda Malut yang terbukti bersalah dengan melakukan tindakan yang tidak terpuji bagi institusi kepolisian dan tindakan yang dilakukan oleh Kapolda Malut ini adalah wujud dari Program Polri dalam membenahi diri yaitu dengan sistem Reward dan Punishment,” ucapnya.

Kabid juga menjelaskan bahwa Kapolda Malut akan memberikan Reward (Penghargaan) bagi anggota yang memiliki Prestasi dalam hal mengabdikan diri kepada Bangsa dan Negara untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat demi terciptanya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Begitupun juga, sebaliknya akan memberikan Punishment (hukuman) bagi anggota yang melanggar hukum dan telah terbukti bersalah.
“Selain kelima anggota yang sudah diterbitkan Keputusan PTDH Oleh Kapolda Maluku Utara, ada satu anggota yang telah diusulkan KEP PTDH ke AS SDM KAPOLRI dengan Nomor : B/424/III/KEP./2019 tanggal 13 Maret 2019 atas nama IPTU MT karena Kasus Tindak Pidana Penipuan,” jelas Hendri didampingi oleh Kaur Mitra, Iptu Eksan M. (ASM)

About jnews

Check Also

Polisi Bersama Pemda Fasilitasi Deklarasi Perdamaian Lima Desa dan Desa Sibenpopo

JNewstv.com Halteng—Polisi bersama Pemerintah Daerah memfasilitasi Deklarasi Perdamaian antara masyarakat Desa Banemo, Desa Bobane Indah, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII