Home / Berita / Nasional / BPPKB DESAK PT.MMI “KEMBALIKAN HAK KARYAWAN”

BPPKB DESAK PT.MMI “KEMBALIKAN HAK KARYAWAN”

 

Tangerang Jnewstv.com – Ratusan Organisasi Masyarakat Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten memadati sekitar lingkungan PT. Multi Makmur Indonesia (Mmi/Jimco) di Jalan Gatot Subroto Km 5,5 Jatiuwung Kota Tangerang,Kamis (21/03/2019) sekitar pukul 09.00 wib.

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan dikarenakan adanya anggota BPPKB yang berstatus karyawan di perusahaan di pecat atau Pemutusan Hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

“Dalam hal ini mereka di PHK sepihak oleh Perusahaan,di mana mereka karyawan kontrak yang sudah 15-16 tahun paling sedikit 8 tahun dikontrak terus menerus oleh Perusahaan dan hari ini mereka di buang ke Yayasan Outshorsing, dimana Pri-Kemanusiaannya ??.”Ungkap Saiful Milah Ketua DPC BPPKB Kota Tangerang.

“Ini yang awalnya 42 karyawan kontrak, sedangkan 3 karyawan tetap dibuang ke Bekasi dengan Program Mutasi tanpa fasilitas penunjang karena membela teman-teman karyawan kontrak dengan memberikan masukan menolak di Outshorsingkan.

Lanjutnya,Saiful desak PT.MMI kembalikan Hak Karyawan yang sudah mengabdi bekerja selama 15-16 tahun diperusahaan,kami akan segera ambil sikap karena menilai mediasi yang sudah kami lakukan berulang kali tidak menemukan titik temu yang baik untuk kebelah dua pihak.

“Kami berharap kepada Pihak Pemerintahan untuk mengambil sikap dan lebih memikirkan Rakyat,kalo Perusahaan bersikap seperti ini dan hanya di diamkan saja yang ada Rakyat bukan makin sejahtera namun makin berkembangnya garis Kemiskinan.”tutup Saiful. (Red)

About jnews

Check Also

Indonesia Dukung Aksi Iklim dan Reformasi Kebijakan Ekonomi untuk Masa Depan Hijau

JNewstv.com | Jakarta – Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui …

Moody’s Ratings Mengafirmasi Peringkat Kredit Indonesia Baa2 dengan Outlook Stable

JNewstv.com | Jakarta — Lembaga pemeringkat Moody’s telah mengafirmasi peringkat kredit Indonesia sebagai ‘Baa2’ dengan …

Kemendag Memproses Revisi Aturan Impor, Tidak Mengatur Barang Bawaan Penumpang dan Kiriman TKI

JNewstv.com | Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang memproses revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*