JNewstv | Sumatera Utara – Kepolisian Resor (Polres) Langkat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian besi jembatan Tanjungpura, bertempat di halaman Polsek Tanjungpura, Kamis (5/12/2024). Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, bersama Kapolsek Tanjungpura AKP Zul Iskandar Ginting, SH, dan Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma.
Dalam upaya menjaga keamanan fasilitas umum, Polres Langkat berhasil mengamankan pelaku pencurian besi jembatan di Jembatan Jalan Nasional Medan – Banda Aceh, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.
Pelaku berinisial M.S (36), warga Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjungpura, ditangkap oleh gabungan Sat Reskrim Polsek Tanjungpura dan Sat Reskrim Polres Langkat.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. “Pada hari Selasa, 3 Desember 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, Kapolsek Tanjungpura beserta anggotanya melakukan penyelidikan dan menemukan beberapa plat dan baut yang hilang dari jembatan di Jalan Nasional Medan – Banda Aceh, Kecamatan Tanjungpura,” terangnya.
Berdasarkan informasi dari Polsek Tanjungpura, Sat Reskrim Polres Langkat segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut.
Pelaku mengakui telah mencuri plat dan baut besi jembatan sebanyak lima kali dari lokasi jembatan nasional di Kecamatan Tanjungpura. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Tanjungpura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain lima buah mur, empat buah ring, dua buah baut penyangga jembatan, satu unit sampan kayu, dan satu buah sebo penutup wajah.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak berwajib, dan pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres David Triyo Prasojo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. (TARIGAN)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita