Home / Berita / Kasat Reskrim Polres Halut Sebut Pengembalian Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan Aset GMIH Oleh Kejaksaan Bukan Berarti Diterbitkan SP3

Kasat Reskrim Polres Halut Sebut Pengembalian Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan Aset GMIH Oleh Kejaksaan Bukan Berarti Diterbitkan SP3

JNewstv.com | Tobelo Halut. Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah mengembalikan berkas perkara dugaan Pemalsuan Dokumen Aset GMIH, yang melibatkan tersangka Demianus Ice, Anton Piga, Mezak Hohakay dan Pordinatus Sangadi ke Penyidik Reskrim Polres Halmahera Utara. Jumat 04/03/2022.

Kepada media ini. Selasa 08/03/2022. Kasat Reskrim Polres Halut Iptu Elvin Septian Akbar, menuturkan bahwa memang benar Kejaksaan Halmahera Utara telah mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen aset GMIH oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, untuk melengkapi beberapa petunjuk.

Atas permintaan jaksa,”kami menunggu arahan untuk melaksanakan gelar perkara di Polda Malut dalam waktu dekat ini.

Elvin, juga menambahkan bahwa dengan dikembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen aset GMIH bukan berarti Penyidik Polres Halu Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ini masih tetap jalan,” Kita Tunggu Hasil Gelar Perkara Seperti Apa,” Terang Elvin. (Roby)

About jnews

Check Also

Sekda Haltim Ricky Hadapi Inflasi Maluku Utara Capai 5,72 Persen, Gunakan Empat Strategi Pengendalian Harga

HALMAHERA TIMUR, JNewstv.com — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memperkuat langkah pengendalian inflasi daerah menyusul …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII