JNewstv.com | Tobelo Halut. Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah mengembalikan berkas perkara dugaan Pemalsuan Dokumen Aset GMIH, yang melibatkan tersangka Demianus Ice, Anton Piga, Mezak Hohakay dan Pordinatus Sangadi ke Penyidik Reskrim Polres Halmahera Utara. Jumat 04/03/2022.
Kepada media ini. Selasa 08/03/2022. Kasat Reskrim Polres Halut Iptu Elvin Septian Akbar, menuturkan bahwa memang benar Kejaksaan Halmahera Utara telah mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen aset GMIH oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, untuk melengkapi beberapa petunjuk.
Atas permintaan jaksa,”kami menunggu arahan untuk melaksanakan gelar perkara di Polda Malut dalam waktu dekat ini.
Elvin, juga menambahkan bahwa dengan dikembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen aset GMIH bukan berarti Penyidik Polres Halu Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ini masih tetap jalan,” Kita Tunggu Hasil Gelar Perkara Seperti Apa,” Terang Elvin. (Roby)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita