JNewstv. com | Halteng
Kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Asrama Pesantren Weda Tahun Anggaran 2016 senilai Rp 1.378.000.000, yang dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah ( Kejari Halteng) dan menetapkan Setya Budi sebagai tersangka berdasarkan pada standar operasional prosedur (SOP). Hal ini dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejari Halteng
Eka Jacob Hayer kepada JNewstv.com. (26/05/21)
Kasi Pidsus Kejari Halteng, Eka Jacob Hayer mengatakan bahwa kasus korupsi pembangunan Asrama Pesantren Weda, dan menetapkan Setya Budi sebagai tersangka sudah sesuai SOP dan dalam pemeriksaan tersangka, pihaknya tidak pernah melakukan pemaksaan bahkan iming-iming sesuatu. ” Kami menggunakan taktik penyelidikan, jika seseorang tidak jujur maka kami katakan lebih baik jujur sehingga dengan kejujuran itulah kami mempertimbangkannya,” ungkapnya
Ia menjelaskan bawah, berdasarkan perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi maka Kejari Halteng i, melakukan gelar perkara (Ekspose) penyidikan dan menyiapkan berita acara pemeriksaan saksi dan tiga alat bukti atas nama yang bersangkutan, maka dilakukan peningkatan status yang sebelumnya menjadi saksi ditingkatkan menjadi tersangka. ” Jadi, jika kuasa hukum tersangka akan melaporkan dirinya (red -Eka Jacob Hayer) ke Kejaksaan Agung itu adalah haknya mereka dan saya siap untuk menghadapinya,” tegas Eka.(Kemal Swedya)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita