Home / Berita / Praktisi Hukum Muhammad Konoras Angkat Bicara Soal Kasus Setya Budi

Praktisi Hukum Muhammad Konoras Angkat Bicara Soal Kasus Setya Budi

JNewstv. com | Halteng Praktisi hukum, Muhammad Konoras anggap, Setya Budi tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan pasantren Weda melalui kuasa hukumnya yang akan melaporkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng) Eka Jacob Hayer ke Kejaksaan Agung adalah sebuah tindakan yang tidak memiliki bobot yuridis.Pasalnya bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka itu adalah hak subyektif dari pihak penyidik sepanjang telah memenuhi dua alat bukti yang cukup.(27/5/2021)

Muhammad Konoras kepada JNewstv.Com mengatakan bahwa bagi dirinya, penetapan Setya Budi sebagai tersangka telah diuji secara formil di lembaga Praperadilan pada Pengadilan Negeri Soasio dan putusan Hakim Praperadilan menolak seluruh dalil permohonan dari Setya Budi. ” Ini berarti bahwa penetapan Setya Budi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Halteng telah memenuhi syarat formil,” ucapnya

Ia menjelaskan terkait dengan materi perkara, semestinya Alfa Yendra selaku Klien nya harusnya sebagai saksi atau bukan sebagai tersangka, karena faktanya dalam pekerjaan proyek Asrama Pesantren tersebut kliennya telah memberikan kuasa mutlak kepada Setya Budi mulai dari pembukaan rekening sampai proses tender dan mengerjakan proyek tersebut dengan segala resiko hukum yang timbul akibat pekerjaan proyek itu. ” Klien saya telah memberikan syarat kuasa mutlak kepada tersangka Setya Budi dengan melalui akta notaris untuk mengikatnya,surat kuasa dibuat dengan akta Notaris yang memiliki kekuatan mengikat keluar maupun kedalam, ” papar Ko Hama panggilan akrabnya.

Ko Hama menerangkan hanya saja fakta nya pasca memberikan kuasa kepada Setya Budi, kliennya masih menandatangani beberapa dokumen termasuk kwitansi pencairan dana proyek yang diduga dinikmati Setya Budi, namun demikian penyidik memiliki hak subyektif untuk menetapkan setiap orang sebagai tersangka maka kita anggap itu sebuah kewajaran. ” Laporan Setya Budi ke Kejaksaan Agung (Kejagung)!adalah haknya, hanya saja tidak memiliki makna apa-apa karena sudah pasti Kejagung akan mengkonfirmasi ke Kajati Malut dan bagi saya Kejaksaan Negeri Halteng telah benar dalam menetapkan Setya Budi sebagai tersangka,” tutupnya. (Kemal Swedya)

About Redaktur

Check Also

Gelar Silaturahmi dengan Kepsek se-Wasile, Bupati Ubaid Soroti Legalitas Lahan Sekolah

Haltim, JNewstv.com — Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menggelar silaturahmi bersama para kepala sekolah jenjang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII