Home / Berita / Kasus Korupsi DD , Kades Yaba Diputuskan 2 Tahun Penjara

Kasus Korupsi DD , Kades Yaba Diputuskan 2 Tahun Penjara

JNewstv.com | Bacan – Malut

Perkara tindak pidana korupsi dana desa (DD);Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Selatan ) dengan terdakwa Yusup Nita telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Ternate pada hari Rabu 24 November 2021 dengan di hukuman 2 tahun penjara majelis hakim. Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)!Halsel, Fajar Haryowimbuko, SH, MH kepada media.

Kejari Halsel, Fajar Haryowimbuko mengatakan dalam sidang kasus Tipikor dana desa (DD) Yaba, jaksa menuntut hukuman penjara selama 3 tahun, namun majelis hakim dalam sidang pengadilan memutuskan 2 tahun penjara untuk kades Yaba (red – Yusuf Nita).

” Dalam korupsi DD ini,mantan Kepala Desa Yaba terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.

Seperti yang diketahui Kepala Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara Kabupuaten Halmahera Selatan yaitu Terdakwa Yusup Nita, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 352.500.000,00. (RF/ Red)

About Redaktur

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII