JNewstv.com | Tobelo. Polres Halmahera Utara kembali menerima laporan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur yangvterjadi di wilayah hukum Polres Halmahera Utara, Maluku Utara. Kamis 22 Juli 2020.
Hal ini disampaikan Kasubag Humas IPTU Mansur Basing. SH. Menurutnya kejadian ini terjadi tanggal 20 juli 2020, di kecamatan Tobelo Utara, dimana kedua pelaku dan korban adalah sama-sama duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Menurut Mansur, kronologis kejadianya adalah kedua pasangan muda mudi ini terlibat berbincang-bincang, kemudian palaku mengajak korban ke salah satu rumah kosong dan di rumah itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Saat ini kasus tersebut sedang di tangani penyidik Polres Halmahera Utara guna penyidikan selanjutnya. Rencananya, besok 23 Juli 2020 pelaku bakal dipanggil untuk dimintai keterangan. Sejauh ini, pelaku belum ditahan lantaran masih di bawah umur.
“Nanti kita sampaikan perkembangan nya, setelah besok kita mendapatkan keterangan dari pelaku” Ungkao Mansur.
Untuk itu kami menghimbau kepada para orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak yang masih di bawah umur, sehingga bisa terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan.
“Ini agar tidak terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya. (Roby)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita