JNewstv.com | JAKARTA
Merayakan malam tahun baru 2022, bagi warga komplek Permata Sawangan, Bedahan, Kota Depok, tidak harus mahal dan memaksakan pergi jauh ke tempat-tempat wisata. Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap memberlakukan kebijakan terkait pandemi covid-19. “Malam tahun baruan itu kan ngga harus mewah & pergi kemana-mana,” ujar Dewi SS, yang diiyakan Mama Fais, Yuli & Endang, warga Permata Sawangan, Sabtu (1/1). “Yang penting kebersamaan dalam silaturahim dengan biaya patungan.”
Malam Sabtu dengan menggelar tikar & karpet plastik di jalanan komplek itu, katanya, diisi kegiatan berbagai lomba berhadiah keluarga. Mulai lomba permainan ular tangga, joget dan karaoke, diiringi bakar-bakar jagung, ikan & ayam. “Hadiahnya disumbang ibu bos Netti,” timpal Momi & Evi nyaris berbarengan.
Namun begitu mereka tetap menyaksikan kemeriahan pesta kembang api di udara, bahkan ledakannya sesekali mengganggu diskusi santai para bapak-bapak. Hal itu menandai pergantian tahun, dari 2021 ke 2022.
PPKM Level 1
Sepanjang 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 Kepolisian menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM, Level 1) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tempat-tempat wisata dibatasi waktu dan pengunjungnya.
Di Jakarta ada tiga pilihan wisata yaitu Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara, Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta Selatan, dan Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur. Hal itu sesuai Keputusan Kadis Pariwisata & Ekonomi Kreatif DKI Jakarta nomor 789 tahun 2021 tertanggal 27 Desember.
“Pengunjung masih setara 30 ribu orang (batas maksimal),” ujar Wahyudi Bambang, staf Pelayanan Humas TMS Ragunan, kepada media Sabtu (1/1). Catatannya menyebut 17.875 pengunjung menggunakan 2 bus, 1471 motor, 819 mobil, dan 60 sepeda.
Sementara jalur favorit arah kawasan Kabupaten Puncak, Bogor, sudah diwanti-wanti dibatasi dan dialihkan melalui Jonggol atau Sukabumi. Bagi masyarakat yang mengakses jalur menuju Puncak sebelum aturan pengetatan wilayah, Polres Bogor memberlakukan ganjil genap, pengecekan aplikasi PeduliLindungi, & pemeriksaan hasil antigen.
Aturan pengetatan wilayah untuk mencegah kerumunan dan penyebaran Covid-19 tersebut berlaku pada Jumat sore, 31 Desember 2021 hingga Sabtu, 1 Januari 2022. “Informasi oleh @TMCPolresBogor lalu lintas arah Cianjur/Puncak DIALIHKAN via Jonggol/Sukabumi pada tanggal 31 Desember 2021 pukul 18.00 WIB s/d 1 Januari 2022 Pukul 06.00 WIB,” kicau akun resmi PT Jasa Marga, @PTJASAMARGA, Jumat, 31 Desember 2021. (Nanda)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita