JNewstv.com, Jailolo Selatan — Pertemuan mediasi terbuka terkait konflik tapal batas lahan untuk pembangunan Perumahan Masyarakat Kumuh (PMK) antara Warga Desa Sidangoli Dehe dan Warga Desa Domato di Kantor Kecamatan Jailolo Selatan pada Jumat, 12 Desember 2025, berakhir dengan keputusan penundaan bantuan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi daerah, termasuk Bupati Halmahera Barat James Uang, S.pd, MM., jajaran Forkopimda (Dandim 1501/Ternate dan Kapolres Halbar), anggota DPRD Provinsi, serta perwakilan dari sekitar 200 warga kedua desa yang bertikai.

Dalam arahannya, Gubernur Sherly menyatakan rasa prihatinnya melihat kondisi permukiman warga di pesisir dan keinginannya untuk membantu melalui pembangunan rumah layak huni. Namun, ia menekankan bahwa bantuan tersebut hanya dapat dilanjutkan jika status lahan sudah jelas dan tidak bermasalah secara hukum.
“Saya datang karena ingin membantu. Namun, jika legalitas tapal batas belum ada dan masih menjadi sumber konflik, bantuan pembangunan rumah kumuh tersebut terpaksa dibatalkan atau ditunda,” tegas Gubernur, menyerahkan penyelesaian masalah administrasi lahan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
Perwakilan kedua desa menyampaikan argumen yang saling bertentangan mengenai kepemilikan lahan seluas ±2 hektar yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan.
Perwakilan Desa Domato, Ibu Marta Ewu, mengklaim lahan tersebut adalah milik adat warga Domato yang sedang dalam proses sertifikasi, dan meminta kebijakan Gubernur mengingat padatnya populasi di desa mereka.
Perwakilan Desa Sidangoli Dehe, Bapak Sugandi, bersikeras bahwa berdasarkan koordinasi awal dengan pihak pertanahan, lokasi tersebut masuk dalam administrasi Desa Sidangoli Dehe dan menuding klaim sepihak Domato sebagai pemicu konflik.
Menyikapi kebuntuan tersebut, Bupati Halmahera Barat James Uang, S.pd, MM., meminta waktu kepada Gubernur untuk menyelesaikan permasalahan ini di tingkat lokal.
“Kami akan memfasilitasi pertemuan lanjutan bersama kedua belah pihak desa untuk mencari solusi final mengenai tapal batas,” ujar Bupati James Uang.
Langkah Selanjutnya. Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk mediasi tapal batas ini pada Selasa, 16 Desember 2025, di Kantor Bupati Halbar. Hasil dari pertemuan tersebut akan dilaporkan kembali kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
(Aldy Ngofangare)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita
