Home / Hukum & Kriminal / Kontraktor Pembangunan Gedung Aula Polres Halteng Diduga Abaikan Aturan Tampa Papan Proyek

Kontraktor Pembangunan Gedung Aula Polres Halteng Diduga Abaikan Aturan Tampa Papan Proyek

JNewstv com | Halteng.
Proyek pembangunan Gedung Aula Polres Halmahera Tengah (Halteng) diduga mengabaikan aturan oleh kontraktor.Pasalnya proyek yang menelan anggaran Rp. 195 juta berdasarkan pajak masyarakat namun berjalan tanpa ada papan informasi (Plang).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Aula Polres Halteng, Bambang Prakoso saat dikonfirmasi melalui Whats App (7/4/20) oleh Jnewstv.com mengatakan bahwa pekerjaan tersebut adalah milik CV Putri Hazrah namun pelaksanaan pekerjaannya diduga. orang lain yaitu Iksan Ishak alias Iksan Chanoks dengan meminjam CV tersebut. ” Selama tahapan pekerjaan awal berlangsung baru dilakukan pencairan 30 persen dengan nilai uang muka kurang Rp. 58.500.000,” katanya.

Berdasarkan informasi.tersebut,Iksan dianggap berani mengkangkangi sejumlah aturan tentang keterbukaan informasi publik.

Sementara itu Humas DPD JPKP Halteng, Rosihan Anwar menjelaskan bahwa dirinya menyayangkan pekerjaan tersebut tampa ada papan proyek, bisa diduga ada indikasi korupsi didalamnya, dan itu harus ditelusuri oleh penegak hukum. “Jika anggaran proyek 195 juta dikerjakan dengan ketidak transparan oleh orang kepercayaan CV Putri Hazrah maka ini bisa berdampak pada korupsi ,karena selama tahapan pekerjaan berlangsung tidak dipasangi plang sebagai amanat UU dan saya (red -Rosiha ). meminta aparat penegak hukum menelusuri hal ini,” jelasnya.

Rosihan menerangkan bahwa seharusnya kontraktor yang nota benenya tim pemenangan atau simpatisan pemerintahan Elang Rahim, harus mengerjakan proyek itu dengan profesional, transparan dan bertanggung jawab sehingga tidak mempermalukan nama Elang Rahim.”Proyek tanpa plang ini sudah sering terjadi, salah satunya proyek pembangunan Pandopo Falcilno. Proyek ini hingga selesai tak pernah memperlihatkan plang atau jumlah anggaranya kepada masyarakat,” terangnya.

Tambahnya, kendati demikian hal ini tidak ada perhatian dari pihak terkait berupa teguran. Sehingga persoalan ini dibilang biasa saja oleh para kontraktor mafia proyek. “Bahkan banyak proyek – proyek yang tersebar di setiap desa dan Kecamatan atau Kabupaten Halteng terdapat ada yang tidak memasang identitas proyek. Nanti ketika diketahui dan dipublikasi oleh media baru memasang plang. Itu namanya kontraktor tiba saat tiba akal,” akunya.

Sikap kontraktor seperti itu kata Rosihan, terkesan dilakukan pembiaran dari dinas terkait sehingga para rekanan kerja tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan dalam Pepres Nomor 70 tahun 2012. Bahwa pemasangan papan plang proyek wajib dan Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, diwajibkan untuk memasang papan nama proyek.

“Sehingga dari pembiaran itu masyarakat tidak dapat mengetahui spesifikasi rincian proyek yang dikerjakan. Proyek yang dipercayakan kepada kontraktor tersebut sehingga kebanyakan makan untung. Kemudian dalam pekerjaannya sering terjadi asal-asalan, jadi wajar dan tak perlu heran lagi, setiap proyek baru beberapa bulan selesai, sudah kembali mengalami kerusakan,” kesalnya. (Kemal Swedya)

About Redaktur

Check Also

Kapolda Maluku Utara Inisiasi Deklarasi Perdamaian Enam Desa di Kecamatan Patani Barat

JNewstv.com Halteng—Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Irjen. Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., menginisiasi deklarasi perdamaian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII