
JNewstv.com | Labuha – Polemik kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali mencuat.
Kali ini, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Halsel, Kadri La Etje, menjadi sorotan setelah mengungkap rendahnya nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) yang hanya mencapai 29%.
Pernyataan mengejutkan ini disampaikan Kadri di tengah persiapan kedatangan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan akan melakukan evaluasi kinerja dan tata kelola pemerintahan Halsel pada 13-14 Oktober 2024 mendatang.
“Kalau sudah bulan ke-10 (Oktober) dan masih di 29%, tentu itu sangat rendah,” ungkap Kadri, menggarisbawahi urgensi situasi yang dihadapi Pemkab Halsel.
Di tengah kontroversi ini, pertanyaan mengenai kewenangan Pjs Bupati menjadi sorotan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018, Pjs Bupati memiliki tugas dan wewenang yang cukup luas.
Beberapa kewenangan utama Pjs Bupati meliputi:
1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah
2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
3. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah definitif
4. Menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil
5. Melakukan pembahasan dan penandatanganan Peraturan Daerah (dengan persetujuan Mendagri)
6. Melakukan pengisian jabatan (dengan persetujuan Mendagri).
Menariknya, meski memiliki kewenangan yang luas, Pjs Bupati Kadri La Etje justru mengungkap kinerja buruk ASN di Halsel.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, sejauh mana kewenangan ini telah digunakan untuk memperbaiki kinerja pemerintahan daerah?
“Dalam waktu kurang dari 12 hari, KPK akan melakukan supervisi MCP. Ini menjadi kerja ekstra bagi saya, Sekda, dan semua pimpinan OPD,” tegas Kadri, menunjukkan tekadnya untuk memperbaiki situasi.
Sementara itu, masyarakat Halsel kini menanti langkah konkret dari Pjs Bupati dalam menghadapi evaluasi KPK.
Apakah kewenangan yang dimiliki akan mampu mendongkrak kinerja ASN dalam waktu singkat?
Terlebih lagi, situasi ini terjadi di tengah persiapan Pilkada 2024.
Kemampuan Pjs Bupati dalam mengelola pemerintahan dan menjaga netralitas ASN akan menjadi ujian besar, tidak hanya bagi Kadri La Etje sendiri, tetapi juga bagi sistem pemerintahan daerah secara keseluruhan.
Masyarakat Halsel kini menanti dengan was-was! akankah kewenangan Pjs Bupati mampu menyelamatkan Halsel dari ‘kartu merah’ KPK? Atau justru membuka tabir permasalahan yang lebih dalam di tubuh birokrasi daerah?
JNewstv.com Berita Fakta & Realita