Home / Hukum & Kriminal / KPK Panggil Arief Budiman Sebagai Saksi, Kasus Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua KPU RI, Arief Budiman, sebagai saksi dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK). Arief bersama dua saksi lainnya akan diperiksa untuk mendalami kasus yang melibatkan buron Harun Masiku ini.

KPK Panggil Arief Budiman Sebagai Saksi, Kasus Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto

JAKARTA, JNewsTV – KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap dalam penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan tersangka Hasto Kristiyanto (HK).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa Arief Budiman, yang menjabat sebagai Ketua KPU RI periode 2017-2022, dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.

Selain Arief, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Ketua KPU Musi Rawas, Anasta Tias, dan Sekretaris Pimpinan KPU, Rahmat Setiawan Tonidaya.

Kasus ini terkait dengan dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku dan mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

KPK terus menggali informasi terkait keterlibatan pihak-pihak dalam kasus ini, yang kini sedang dalam penyelidikan.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto dijadwalkan untuk hadir di KPK pada 13 Januari 2025. Dalam keterangannya di kantor DPP PDIP, Hasto menyatakan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan KPK dan siap memberikan keterangan yang diperlukan.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir pada 13 Januari untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya,” ujarnya pada Kamis (9/1).

Kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing, juga memastikan bahwa Hasto akan hadir pada panggilan KPK.

“Surat pemanggilan kedua sudah kami terima, dan Hasto akan hadir pada 13 Januari,” tegas Johannes.

Sebelumnya, PDIP sempat mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan Hasto setelah peringatan HUT PDIP pada 10 Januari 2025.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, memastikan bahwa Hasto akan taat hukum dan mengikuti proses yang ada.

“Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu,” katanya.***

About Arya Duta

Check Also

Tim Jibom Gegana Brimob Malut Amankan Granat dan Mortir Peninggalan Perang Dunia II

MOROTAI, Teropong Malut Post — Dua granat dan satu mortir yang diduga merupakan peninggalan Perang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII