JNewstv.com | Jakarta, Jumat (10/1/2026) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penetapan tersangka ini diumumkan hari ini, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024, yang diperoleh setelah adanya kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Namun, dalam praktiknya, KPK menemukan dugaan kuat bahwa alokasi kuota tersebut tidak dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam penyidikan, KPK mengungkap adanya pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus secara tidak sah. Perubahan alokasi ini diduga membuka ruang praktik transaksional antara oknum di Kementerian Agama dengan biro perjalanan haji dan umrah.
“Penyidik menemukan indikasi adanya penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta terkait pengurusan kuota haji khusus,” ungkap sumber KPK dalam keterangan resminya.
Tak hanya Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, berinisial I, sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan aktif dalam proses pengondisian kuota serta menerima manfaat ekonomi dari kebijakan yang menyimpang tersebut.
Diketahui Fakta Penting Kasus Kuota Haji:
- Dugaan setoran dari biro perjalanan haji dengan nilai ribuan dolar AS per jamaah.
- Aliran dana disinyalir melibatkan pejabat internal Kemenag dan pihak asosiasi travel.
- Kerugian negara ditaksir menembus Rp1 triliun, berdasarkan perhitungan awal penyidik.
- KPK telah melakukan penyitaan aset, termasuk rumah milik aparatur sipil negara di lingkungan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK sebelumnya juga telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri guna kepentingan penyidikan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari internal Kemenag dan pelaku usaha travel haji masih terus berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yaqut Cholil Qoumas belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut.
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen lembaga antirasuah dalam membersihkan praktik korupsi di sektor pelayanan ibadah haji, yang selama ini menyangkut kepentingan jutaan umat dan keuangan negara.
Redaksi : Harun al-Rasyid Muluk
JNewstv.com Berita Fakta & Realita
