JNewstv.com | Langkat – Laporan yang diajukan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lalang, Togar Lubis, terkait dugaan indikasi korupsi Kepala Desa (Kades) Lalang, Abdul Hadi, dianggap tidak berdasar dan hanya sebagai aksi mencari perhatian.
Kuasa hukum Kades Lalang, Mas’ud, SH, MH, dalam keterangannya kepada wartawan, menyatakan bahwa laporan yang disampaikan oleh Ketua BPD Lalang tersebut sama sekali tidak benar. “Laporan yang disampaikan Ketua BPD Togar Lubis kepada Kejaksaan Negeri Langkat, yang menyebutkan adanya kerugian negara mencapai Rp. 135 juta, adalah informasi yang tidak akurat. Tuduhan tersebut hanya berupa spekulasi belaka dan terkesan sebagai aksi untuk mencari panggung,” ujar Mas’ud, yang akrab disapa Dimas.
Dimas menjelaskan bahwa persoalan yang dilaporkan oleh Ketua BPD sedang dalam proses audit oleh Inspektorat Kabupaten Langkat. Hasil audit inspektorat telah menyarankan agar Kepala Desa Lalang mengembalikan dana pinjaman yang bersumber dari dana desa, dengan total Rp. 67.691.000. “Dana tersebut harus dikembalikan ke rekening Desa Lalang paling lambat pada 28 Desember 2024. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini sedang ditangani secara prosedural dan tidak melibatkan unsur korupsi,” lanjutnya.
Menurut Dimas, tuduhan yang menyebutkan adanya korupsi oleh Kepala Desa Lalang sebesar Rp. 135 juta adalah fitnah yang bertujuan memprovokasi masyarakat. Ia juga mengungkapkan bahwa pada periode sebelumnya, yakni tahun 2019, Togar Lubis pernah melaporkan Kepala Desa Lalang dengan tuduhan serupa terkait tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2019.
“Perlu dipertanyakan apa sebenarnya tujuan Togar Lubis menjabat sebagai Ketua BPD jika semua Kepala Desa Lalang yang menjabat selalu dianggap salah di matanya. Kami tegaskan bahwa pengembalian uang yang disarankan oleh Inspektorat sedang dalam proses. Terkait dengan laporan hukum dari BPD, kami siap menghadapinya,” tegas Dimas. (Tarigan)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita