Home / Hukum & Kriminal / Laporan Sahbudin CS Atas Ijasah Palsu Kades Bajo Tidak Masuk Akal

Laporan Sahbudin CS Atas Ijasah Palsu Kades Bajo Tidak Masuk Akal

JNewstv.com | Labuha.
Ade Yusuf ,Kepala Desa (Kades)Bajo Kecamatan Kayoa Induk merasa aneh atas laporan Sahbudin cs ke Polres Halmahera Selatan (Halsel) atas sangkaaan dirinya menggunakan ijasah palsu dalam pemilihan Kepala Desa beberapa waktu lalu.Pasalnya ijasah yang di permasalahkan oleh Sahbudun cs tidak relevan ,karena memang dirinya bersekolah di Diniyah Awwaliyah Alkhairat (27/12)

Ade yusuf mengatakan bahwa dirinya benar sekolah di Diniyah Awwaliyah Alkhairat dan mendapatkan ijasah yang ditanda tangani Panitia Ujian Akhir Madrasah Alkhairat Rayon Maluku/Irian Jaya Tahun 1976. “Saya (red-Kades Bajo) ikut ujian dan mendapatkan ijasah Nomor. 02/B-6/YA-SIS Aljufri/2019 yang ditanda tangani Panitia Ujian Akhir Madrasah Alkhairat Rayon Maluku/Irian Jaya Tahun 1976 dan itumerupakan dokumen resmi atau sah,” paparnya.

Sementara itu Salahudin Marjuki, BA yang di temui oleh awak media di rumahnya (Soasio Tidore) 25/12/19 mengjelaskan bahwa kala itu dirinya sebagai  Sekertaris Panitia Ujian Madrasah dan mengakui Ade Yusuf bersekolah dan melakukan ujian serta mendapatkan ijasah. “Semua Ijasah yang telah ditanda tangani oleh Panitia merupakan dokumen asli Madrasah dan telah mengikuti ujian, karena dimasa itu tidak ada istilah beli ijasah dan tidak sekolah lalu ikut ujian, karena waktu itu kita kerja Lillahi Ta’ala” ucapnya sembari tersenyum.

Hal ini juga di perjelas dengan surat keterangan dari Ketua Yayasan Alkhairat dengan No. 01/B-6/YA-SIS Aljufri/2019 dengan keterangan yang sama, yang ditanda tangani Ketua Yayasan Alkhairat Ternate Dr. Muhdi Alhadar, M.Ag.

Hal yang sama di terangkan oleh Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Fo Rame-Rame Kota Tidore Hi. Habel Hi. Abdulsalam saat di temui oleh   wartawan, Rabu,( 25/12) di Kantornya bahwa, Dasar dirinya memberikan kesempatan kepada Hi. Ade Yusuf untuk mengikuti Ujian Paket B (Persamaan Untuk Tingkat SMP)mengacuh pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang “Pendidikan Agama dan Keagamaan”

“Pasal 11 ayat 3 yang berbunyi Peserta Didik Pendidikan Keagamaan Formal, Non Formal dan In Formal yang memiliki Ijasah sederajat dengan Pendidikan Formal Umum atau Kejuruan dapat melanjutkan kejenjang berikutnya pada pendidikan Keagamaan atau jenis pendidikan lainnya,” terangnya.

Lanjutnya, Ijasah Madrasah Diniyah Awaliyah (MAD) sebagai syarat masuk Sekolah menengah pertama bukanlah wacana baru. “Terbukti dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 ini, ada kesetaraannya” tutup Hi. Habel. (tim)

About Redaktur

Check Also

Kuasa Hukum Yunus Din Laporkan Dugaan Penipuan Penggandaan Uang Gaib ke Polresta Tidore

TIDORE KEPULAUAN, JNewstv.com — Dugaan praktik penggandaan uang secara gaib berujung pada laporan polisi. Kuasa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII