Home / Berita / Laporan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Uang yang Diduga Dilakukan “AY”, Tata Usaha Puskesmas Tanjung Beringin, Berlanjut di Polres Langkat

Laporan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Uang yang Diduga Dilakukan “AY”, Tata Usaha Puskesmas Tanjung Beringin, Berlanjut di Polres Langkat

JNewstv.com | Langkat – Laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) serta empat bentuk emas, yang diduga dilakukan oleh “AY”, Tata Usaha Puskesmas Tanjung Beringin, Dinas Kesehatan Langkat, saat ini masih berlanjut dan dalam proses penyelidikan di Reskrim Polres Langkat, Polda Sumut. Hal ini disampaikan oleh Ary Yudha Nugraha, SH, selaku pengacara Surya Dirmawan (39), yang merupakan pelapor dalam kasus ini, saat ditemui oleh wartawan di Polres Langkat pada 24 Desember 2024.

Lebih lanjut, Ary mengatakan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan, dan pihak pelapor serta saksi-saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. “Kami berharap perkara ini segera selesai,” ujar Ary.

Kasus ini bermula ketika antara terlapor dan korban, yang merupakan ibu kandung dari pelapor, memiliki hubungan pertemanan dekat. Korban, yang terperdaya oleh bujuk rayuan terlapor, kemudian menyerahkan uang dan emas dengan iming-iming bahwa terlapor dapat menjalankan usaha jika diberikan modal. Namun, uang tersebut diduga digelapkan oleh terlapor.

Terpisah, AY yang ditemui wartawan di ruang kerjanya di Puskesmas Tanjung Beringin memberikan penjelasan. Ia mengakui menerima uang tersebut dan menyebutkan bahwa itu adalah hasil kesepakatan antara mereka, di mana uang itu dipinjamkan kepada nasabah dengan bunga 10% per bulan. “Bunga 10% per bulan tetap dinikmati oleh korban. Namun, belakangan, pembayaran bunga dari masing-masing konsumen macet. Saya sudah mengajak korban untuk menagih uang itu ke konsumen, tapi korban tidak mau,” jelas AY.

AY juga mengungkapkan bahwa selama beberapa tahun, korban telah menerima sekitar Rp200 juta dari bunga yang dijanjikan. “Jika permasalahan ini sampai ke ranah hukum, saya siap menerima kenyataan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Langkat, Dedi Mirza, S.I.K.M.M, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor: B/1480/XI/RES.1.11/2024/Reskrim, menjelaskan bahwa perkara ini telah ditelaah dan cukup alasan untuk melakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut. (TARIGAN)

About Saleh Lukman

Check Also

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang & Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

JNewstv.Com | Jakarta-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII