
JNewstv.com | Labuha – Layanan pembuatan kartu AK-1 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terhenti selama dua hari terakhir.
Kondisi ini membuat para pencari kerja (pencaker) kebingungan.
Berdasarkan investigasi LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), tidak ada petugas pelayanan di kantor Disnakertrans Halsel pada Jumat (18/10/2024).
Hal ini disebabkan Kepala Dinas (Kadis) beserta petugas pelayanan sedang melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan tambang nikel di pulau Obi.
“Kadis Nakertrans tidak paham betul tentang tupoksi sebagai pelayan publik untuk pencaker di Kabupaten Halmahera Selatan. Dia lebih mementingkan urusan pribadinya daripada pelayanan sebagai abdi negara dan masyarakat,” ujar Said A Alkatiri, Ketua LSM LIRA Kabupaten Halmahera Selatan.
Said menambahkan, patut diduga kunjungan Kadis Nakertrans ke perusahaan tersebut dilakukan tanpa izin atau Surat Perintah Tugas (SPT) dari Bupati atau Sekda.
LIRA pun mendesak Pjs Bupati Kadri La Etje untuk mencopot Kadis Nakertrans dari jabatannya.
“Kami mendesak agar Kadis Nakertrans dicopot dari jabatannya karena tidak becus melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat,” tegas Said.
Sementara itu, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan menegaskan bahwa pencaker wajib memiliki kartu AK-1 yang dikeluarkan oleh Disnakertrans.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disnakertrans Halsel belum memberikan tanggapan terkait keluhan masyarakat dan tuntutan LSM LIRA tersebut.
JNewstv.com Berita Fakta & Realita