JNewstv.Com | Ternate
Kantor Pertanahan Kota Ternate melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan layanan rutin Penilaian Teknis Pertanahan (PTP) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha bagi masyarakat di Kelurahan Sangaji Utara, Kecamatan Ternate Utara.
Layanan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan kesesuaian pemanfaatan ruang atas tanah yang digunakan untuk keperluan non-usaha, seperti rumah tinggal dan fasilitas sosial, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan pertanahan.
Melalui pelaksanaan layanan rutin ini, Kantor Pertanahan Kota Ternate berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat proses administrasi pertanahan, serta mendukung tertib tata ruang dan pembangunan yang berkelanjutan di wilayah Kota Ternate.
#PTP_PKKPR
#TernateKotaLengkap
#KantahKotaTernate
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
JNewstv.com Berita Fakta & Realita