Home / Berita / Feature / Tambang Ilegal dan Kepentingan Semu Rakyat
Praktisi Hukum, Maulana MPM Djamal Syah, SH.,MH. (Dok. Istimewa).

Tambang Ilegal dan Kepentingan Semu Rakyat

Oleh: Maulana MPM Djamal syah 

Ketika Kelas Menengah Menguasai Alat Produksi

Di banyak daerah, termasuk Halmahera Selatan, tambang ilegal sering kali dibungkus dengan narasi mulia: “demi kepentingan rakyat.”

Setiap kali aparat menutup aktivitas penambangan tanpa izin, muncullah pembelaan bahwa rakyat kecil kehilangan mata pencaharian, seolah negara sedang menindas masyarakat miskin yang berjuang untuk hidup.

Namun, bila ditelisik lebih dalam, dalil itu sering kali tidak sepenuhnya benar.

Yang disebut “rakyat” dalam konteks tambang ilegal sebenarnya bukanlah pihak yang menikmati hasil utama dari tambang tersebut.

Mereka hanyalah buruh tambang: penggali, pengangkut, atau pencuci emas di tepian sungai.

Pemilik keuntungan sesungguhnya justru berasal dari kelompok kelas menengah lokal yang menguasai alat produksi — tromol, mesin diesel, karpet amalgamasi, dan bahan kimia pengolah emas.

Kelompok inilah yang mengorganisir tambang, menyediakan modal, dan mengatur sistem bagi hasil.

Mereka memiliki kapasitas finansial untuk mengoperasikan alat berat, membeli bahan kimia berbahaya seperti merkuri, dan menjual hasil tambang ke penadah besar di kota.

Sedangkan masyarakat di sekitar lokasi tambang hanya dijadikan tenaga kerja harian tanpa jaminan keselamatan, tanpa upah tetap, dan tanpa akses atas hasil akhir produksi.

Ketika penertiban dilakukan dengan alasan hukum atau lingkungan, kelompok pemilik modal dengan cepat menjadikan rakyat kecil sebagai tameng moral.

Melalui jaringan praktisi, akademisi, atau tokoh lokal, mereka membangun narasi tentang penderitaan rakyat yang kemudian disebarluaskan melalui media massa dan ruang publik.

Sementara itu, motif ekonomi dan kepentingan pemilik alat produksi sengaja disembunyikan di balik retorika kepedulian terhadap masyarakat kecil.

Dalam teori ekonomi politik klasik, situasi ini disebut relasi produksi yang timpang.

Kelas menengah lokal bertindak sebagai borjuis kecil yang menguasai alat produksi, sementara rakyat menjadi proletar yang menjual tenaganya dengan upah rendah.

Negara, yang seharusnya hadir untuk mengatur dan melindungi, sering kali berada di posisi ambigu — antara tekanan sosial dan kepentingan ekonomi lokal.

Padahal, keberpihakan negara kepada rakyat tidak diukur dari seberapa banyak tambang ilegal dibiarkan, melainkan sejauh mana negara mampu menciptakan sistem ekonomi yang adil dan legal bagi masyarakat kecil.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebenarnya telah membuka ruang bagi masyarakat untuk menambang melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Artinya, tambang rakyat bukanlah hal yang dilarang — tetapi harus berada dalam kerangka hukum, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Masalahnya, proses perizinan sering kali rumit, panjang, dan tidak transparan. Akibatnya, masyarakat kecil sulit mendapatkan izin, sementara kelompok berpengaruh dengan modal lebih besar mampu mengakali sistem tersebut.

Inilah titik di mana ketimpangan struktural makin tajam. Negara seolah jauh dari rakyat, dan rakyat pun mudah dimanipulasi oleh kelas menengah yang punya alat produksi.

Dalil “demi kepentingan rakyat” menjadi ironi yang menyesatkan. Sebab, rakyat yang disebut-sebut itu justru tidak memiliki kemandirian ekonomi dalam tambang.

Mereka tidak punya alat, tidak punya izin, dan tidak punya posisi tawar. Yang mereka miliki hanyalah tenaga dan harapan — yang sering kali dieksploitasi oleh pemilik modal, lalu dikorbankan ketika tambang ditutup.

Negara yang benar-benar berpihak kepada rakyat seharusnya hadir bukan hanya dengan penindakan, tetapi dengan penataan ulang struktur ekonomi tambang.

Negara harus membuka akses legal bagi komunitas lokal, memperkuat koperasi tambang rakyat, memberi pendidikan keselamatan dan lingkungan, serta menyediakan alternatif ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan begitu, rakyat tidak perlu bergantung pada belas kasih pemilik tromol, dan tidak perlu dijadikan tameng untuk kepentingan ekonomi segelintir orang.

Pada akhirnya, keberpihakan sejati negara terletak pada kemampuannya membedakan antara kepentingan rakyat dan kepentingan kelas menengah yang mengatasnamakan rakyat.

Selama alat produksi dan hasil tambang tetap dikuasai segelintir orang, maka yang disebut “tambang rakyat” tidak lain hanyalah ilusi yang menipu. (*)

About Redaktur

Check Also

Kuasa Hukum Yunus Din Laporkan Dugaan Penipuan Penggandaan Uang Gaib ke Polresta Tidore

TIDORE KEPULAUAN, JNewstv.com — Dugaan praktik penggandaan uang secara gaib berujung pada laporan polisi. Kuasa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII