Home / Hukum & Kriminal / Lilik Adi Gunawan, S.H., Kuasa Hukum Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah, Bantah Tuduhan Terhadap Kalapas Warungkiara

Lilik Adi Gunawan, S.H., Kuasa Hukum Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah, Bantah Tuduhan Terhadap Kalapas Warungkiara

JNewstv.com | SUKABUMI — Kuasa hukum Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Warungkiara memberikan klarifikasi resmi menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan delapan orang aktivis di Sukabumi. Aksi tersebut menuntut pencopotan Kalapas terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran telepon seluler di dalam lapas serta persoalan pengelolaan limbah industri sapi. Rabu (17/12/25)

Klarifikasi disampaikan langsung oleh kuasa hukum Kalapas Warungkiara, Advokat Lilik Adi Gunawan, S.H., Managing Partner Kasihhati Law Firm, pada Selasa (16/12/2025) di Lapas Warungkiara, Sukabumi.

Dalam keterangannya, Lilik menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Menurutnya, setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tekanan massa atau opini publik.

“Kita hidup di negara hukum, bukan negara demonstrasi. Asas presumption of innocence dijamin oleh UUD 1945 dan KUHAP. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, klien kami harus dianggap tidak bersalah. Tuduhan tanpa bukti adalah bentuk pembunuhan karakter,” tegas Lilik.

Ia mengkritisi tuntutan pencopotan Kalapas yang disuarakan dalam aksi demonstrasi tersebut. Menurutnya, pencopotan pejabat negara tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses hukum dan administrasi yang berlaku.

“Jika ada dugaan pelanggaran, seharusnya dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau kepada aparat penegak hukum. Bukan menuntut pencopotan di jalanan. Tuntutan yang prematur justru berpotensi merusak kepastian hukum,” ujarnya.

Lilik menambahkan, jika setiap tuduhan langsung direspons dengan pencopotan tanpa proses investigasi yang objektif, maka sistem hukum akan kehilangan wibawanya.

“Kalau setiap ada tuduhan lalu langsung dicopot, siapa pun bisa dihancurkan reputasinya hanya dengan kampanye negatif,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kliennya telah menggelar konferensi pers pada Senin (15/12/2025) dan secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dinilai spekulatif. Meski demikian, Kalapas Warungkiara menyatakan siap diperiksa dan menerima konsekuensi hukum apabila terbukti bersalah oleh pihak berwenang.

Menurut Lilik, pengelolaan Lapas Warungkiara selama ini telah dijalankan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Apabila ditemukan kekurangan berdasarkan hasil audit resmi, pihaknya menyatakan terbuka untuk melakukan perbaikan.

“Transparansi adalah kunci. Tetapi transparansi bukan berarti menghakimi di jalanan. Transparansi berarti membuka diri terhadap audit yang independen dan akuntabel,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Lilik juga memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang dinilai menggiring opini publik tanpa dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa aktivisme merupakan hak konstitusional, namun tetap harus dijalankan dengan menjunjung etika dan hukum.

“Aktivisme adalah hak, tetapi tidak boleh berubah menjadi trial by the street. Ini bukan demokrasi, melainkan pengadilan jalanan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa hingga saat ini tuduhan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa masih sebatas dugaan dan opini, tanpa adanya alat bukti sah yang diajukan kepada aparat penegak hukum.

“Siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan. Jika ada bukti, silakan bawa ke polisi, kejaksaan, atau KPK. Negara hukum bekerja dengan bukti, bukan dengan teriakan,” ujar Lilik.

Terkait pemberitaan lain, Lilik menegaskan bahwa laporan hukum yang disampaikan Kasihhati Law Firm mengenai dugaan penggelapan, penipuan, serta pemerasan berencana terhadap seorang berinisial RH (33)—terkait pembelian empat ekor sapi milik Koperasi Pegawai Lapas Warungkiara—tidak memiliki kaitan dengan aksi unjuk rasa tersebut. Ia juga menegaskan pihaknya tidak pernah menyebut atau menyinggung nama organisasi, ormas, maupun LSM tertentu.

Di akhir pernyataannya, Lilik mengajak seluruh pihak, baik aktivis, media, maupun masyarakat, untuk menghormati proses hukum dan menjaga etika dalam menyampaikan kritik.

“Mari kita percaya pada sistem hukum. Jika ada pelanggaran, hukum akan bekerja. Tetapi jika tidak, kehormatan seseorang harus dijaga. Budaya menghakimi tanpa bukti sangat berbahaya bagi demokrasi kita,” pungkasnya.

 

Sumber: Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H., Kuasa Hukum Kalapas Kelas IIA Warungkiara
(TIM/RED)

About jnews

Check Also

Dulu Pemohon Yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti & Cepat

JNewstv.Com | Purwakarta (Jawa Barat)-Bagi masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali, langkah pengukuran …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII