
JNewstv.com | LABUHA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Halmahera Selatan menilai Polres Halmahera Selatan lemah dalam menangani kasus dugaan penambangan galian C ilegal yang dilakukan PT Relis Sapindo Utama di Desa Papaloang.
Ketua LSM Lira, Said A Alkatiri mendesak agar polisi segera menjemput paksa pimpinan perusahaan tersebut yang diduga mangkir dari panggilan penyidik.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Halsel. Keduanya menyatakan PT Relis Sapindo Utama tidak memiliki izin UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan),” ujar Said dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Said mengatakan bila pimpinan perusahaan tidak kooperatif, dikhawatirkan proses penanganan kasusnya akan dianggap hilang atau tidak cukup bukti oleh penyidik.
Padahal, menurutnya, kerusakan ruang terbuka hijau sudah terjadi dan merupakan pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2009 serta Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021.
“Bukti sudah cukup, tidak perlu menunggu tim ahli lagi,” tegasnya.
Said menduga Polres Halsel gagal menangani kasus ini karena lambannya penanganan dari pihak Reskrim.
Apabila tidak ada perkembangan, LSM Lira mengancam akan melaporkan hal ini ke Polda Maluku Utara dan Mabes Polri.
Menanggapi tudingan itu, Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Ray Sobar membenarkan penanganan kasus tersebut masih berjalan.
Dia mengaku masih membutuhkan keterangan dari saksi ahli.
“Penyelidikan sedang berjalan, kita masih butuh keterangan saksi ahli,” kata Ray saat dikonfirmasi awak media.
JNewstv.com Berita Fakta & Realita