TERNATE, JNewstv.com – Komisi III DPRD Kota Ternate menegaskan bahwa pihak sekolah dilarang keras membebankan biaya apa pun kepada orang tua atau wali murid di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kota Ternate, Dinas Pendidikan Kota Ternate, serta seluruh kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Ternate. Agenda tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kota Ternate, Kamis (23/7/2026).
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, mengungkapkan bahwa pertemuan strategis tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, khususnya terkait pengelolaan biaya pengadaan perlengkapan siswa.
“Terkait seragam sekolah, seluruh kebijakan wajib mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, PP Nomor 17 Tahun 2010, serta Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pendidikan Kota Ternate. Sekolah tidak boleh membuat kebijakan atau penafsiran sendiri di luar ketentuan yang telah diatur dalam regulasi,” ujar Nurlaela saat dikonfirmasi awak media.
Politisi yang akrab disapa Nela itu juga menggarisbawahi pentingnya transparansi harga. Pihak sekolah diwajibkan menyampaikan rincian harga seragam dan atribut secara jujur sesuai ketentuan yang tertuang dalam peraturan daerah. Ia memperingatkan agar tidak ada oknum yang mencoba memainkan harga bersama pihak ketiga demi keuntungan sepihak.
“Jangan sampai ada yang kedapatan menetapkan harga tidak sesuai. Misalnya, jika pihak ketiga sudah menetapkan harga standar, lalu di lapangan ditemukan harga yang sengaja dinaikkan, hal itu melanggar aturan dan bisa langsung dilaporkan,” tegas Nela.
Melalui pernyataan tersebut, Komisi III DPRD Kota Ternate berharap Dinas Pendidikan dapat memperketat pengawasan di lapangan agar momentum tahun ajaran baru tidak dinodai oleh praktik pungutan liar yang memberatkan masyarakat.
(Red/Aldy Ngofangare)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita