JNewstv.Com | Ternate — Dalam upaya memperkuat pengelolaan risiko sekaligus menjaga kualitas pelayanan, Kantor Pertanahan Kota Ternate menggelar rapat pembahasan tata cara pengisian risk register yang dilaksanakan secara rutin setiap triwulan.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate dan diikuti oleh para pejabat pengawas, Agen Perubahan (Agent of Change), serta petugas loket. Suasana diskusi berlangsung terbuka dan interaktif, dengan fokus utama menyamakan pemahaman tentang bagaimana mengidentifikasi potensi risiko, menilai dampaknya, hingga menentukan langkah penanganan yang tepat.
Peserta juga bersama-sama membahas teknis pengisian risk register, mulai dari cara menilai tingkat kemungkinan dan dampak risiko, hingga pentingnya memperbarui data secara berkala agar setiap potensi kendala dapat diantisipasi lebih awal.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari penerapan manajemen risiko sebagaimana diatur dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penerapan manajemen risiko dilakukan untuk mendukung pencapaian kinerja organisasi dan pembangunan nasional, menjaga sumber daya, memastikan keberlangsungan layanan, serta memelihara kepercayaan publik.
Melalui pertemuan ini, diharapkan seluruh unsur pelaksana memiliki pemahaman yang sama dalam mengelola risiko di lingkungan kerja. Dengan pengelolaan risiko yang baik, setiap proses kerja dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan adaptif terhadap berbagai kemungkinan yang muncul, sehingga pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap optimal dan berkelanjutan..
#TernateKotaLengkap
#KantahKotaTernate
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
JNewstv.com Berita Fakta & Realita