Home / Berita / Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Membuat Pelaku Usaha Memilih PHK Atau Dirumahkan

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Membuat Pelaku Usaha Memilih PHK Atau Dirumahkan

JNewstv.com | Jakarta
Adanya Pandemi Covid-19 ini para Pelaku usaha diindahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh Perusahaan, sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2016 tentang Pengupahan dengan memilih PHK atau merumahkan. (19/05/2020)

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengatakan bahwa THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

” Bagi pengusaha terlambat membayar THR akan diancam dikenai denda bahkan yang tidak membayar THR dapat kena sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha.Untuk itu saya(red- Menaker Ida Fauziyah) telah meminta Kepala Disnaker Provinsi Se-Indonesia untuk mensosialisasikan ancaman hukuman aturan Permenaker 6/2016, Senin (11/5),” paparnya.

Namun begitu, gelombang unjukrasa pekerja/buruh menuntut THR hingga berlanjut pemutusan hubungan kerja atau dirumahkan tidak terelakkan. Seperti perwakilan dari 3.352 karyawan PT Tyfountex Indonesia di kawasan Gumpang, Kartosuro, Sukoharjo, Senin (18/5), lalu bertemu Bupati Wardoyo Wijaya, dikarenakan gaji & THR tidak dibayarkan atau dirumahkan.

Sebelumnya ribuan buruh di Kabupaten Sukabumi menggeruduk perusahaannya menuntut THR. Mereka unjukrasa di halaman kantor manajemen PT Yongjin Javasuka Garment di Desa Benda, Kecamatan Cicurug dan PT Doosan di Parungkuda, Sukabumi, Selasa (12/5).

Kondisi itu menambah panjang daftar pekerja/buruh yang kena PHK/dirumahkan. Kemenaker mencatat per 1 Mei 2020 kisaran 3 jutaan terdiri 1.032.960 pekerja formal dirumahkan plus PHK 375.165 orang dan 314.833 pekerja informal, sisanya tahap validasi. Sementara Kamar Dagang & Industri (Kadin) Indonesia diketuai Rosan Roeslani mengungkap kisaran 6 juta pekerja terdiri 10% PHK & dirumahkan 90%.

Namun begitu Bappenas telah menghitung kisaran 2 juta sampai 3,7 juta warga kena PHK & dirumahkan terdampak Covid-19. “Fenomena itu menambah jumlah pengangguran 4,22 juta orang atau dalam outlook tingkat pengangguran terbuka (TPT) 2020 kisaran 7,8% hingga 8,5% sebagai barisan baru orang miskin akibat kehilangan pekerjaan,” ujar Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa, Kamis (14/5). (Harun/red)

About Redaktur

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII