JNewstv.com | Tobelo.
Kepolisian Resort Halmahera Utara, (Polres Halut), akhirnya menahan Mantan Kepala Desa Ngofakiaha. kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, Propinsi Maluku Utara, Rqbu 27/11/19.
Fahri Yamin, mantan Kepala Desa Ngofakiaha, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus duagaan memalsukan tanda tangan bendahara/ tanda tangan palsu, saat mencairkan Dana Desa pada beberapa bulan lalu, yang dilaporkan masyarakat.
Ditahanya Fahri Yamin, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan setelah Satreskrim Halut, menerima hasil uji forensik. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, AKP. Rusli Mangoda, Kepada sejumlah awak media.”Menurutnya, penahanan terhadap Fahri telah dilakukan dan sementara ini berada di rutan Mapolres Halut.
JNewstv.com Berita Fakta & Realita