Home / Ekonomi / Bisnis / Maraknya Galian C Ilegal di Halteng Makin Liar, Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tutup Mata

Maraknya Galian C Ilegal di Halteng Makin Liar, Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tutup Mata

HALTENG, JNewstv.com – Aktivitas galian C ilegal di Desa Waikob, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), kian menjadi sorotan tajam. Meski tidak mengantongi izin resmi, aktivitas pengerukan pasir dan tanah milik seorang pengusaha yang dikenal dengan sapaan Hi Man ini justru terus berjalan tanpa hambatan, seolah kebal terhadap hukum yang berlaku. Senin (27/04/26)

Berdasarkan pantauan langsung wartawan pada Sabtu, 25 April 2026, aktivitas tambang non-logam tersebut sempat terhenti saat tim Satgas KPH Provinsi Maluku Utara melakukan penertiban. Namun ironisnya, setelah tim tersebut meninggalkan lokasi, aktivitas ilegal itu kembali beroperasi seperti biasa.

Pernyataan mengejutkan datang langsung dari Hi Man. Saat dikonfirmasi, ia secara terbuka mengakui bahwa usahanya belum memiliki izin resmi. “Memang belum ada izin, ini sementara dalam proses di provinsi. Nanti pak wartawan Kei yang urus,” ujarnya santai, seakan persoalan hukum hanyalah formalitas.

Lebih mencengangkan, sosok yang disebut sebagai “wartawan Kei” juga membenarkan keterlibatannya dalam pengurusan izin tersebut. Ia mengklaim seluruh proses di tingkat daerah sudah rampung dan tinggal menunggu di tingkat provinsi. Pernyataan ini memicu kecurigaan adanya praktik tidak sehat, bahkan dugaan kuat keterlibatan oknum pers sebagai “beking” aktivitas ilegal.

Ancaman Pidana Berat dan Pelanggaran Berlapis. Praktisi hukum Maluku Utara, M. Arief Saifullah, SH., menegaskan bahwa aktivitas galian C tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

Menurutnya, berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, khususnya Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Dalam perkembangan regulasi hingga 2026, pemerintah pusat melalui penguatan pengawasan sektor minerba juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap aktivitas tambang ilegal, apalagi jika dilakukan secara terang-terangan. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana serius,” tegas Arief.

Ia juga menambahkan, pelaku dapat dijerat pasal berlapis jika terbukti merusak lingkungan, mengacu pada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang ancaman hukumannya bisa lebih berat, termasuk pidana tambahan dan kewajiban pemulihan lingkungan.

Dalam kasus ini peran Wartawan Disorot, Terancam Sanksi UU Pers dan Etik Jurnalistik. Keterlibatan oknum yang mengaku wartawan dalam pengurusan izin tambang ilegal dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap profesi pers.

Arief menegaskan, jika benar seorang wartawan terlibat sebagai perantara atau bahkan “beking” usaha ilegal, maka itu melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

“Wartawan tidak boleh memiliki konflik kepentingan, apalagi sampai terlibat dalam aktivitas ilegal. Jika terbukti, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi etik, dicabut status kewartawanannya, bahkan bisa diproses pidana jika terbukti ikut serta atau membantu tindak kejahatan,” tegasnya.

Tanggung Jawab Aparat dan Pemda: Jangan Tutup Mata. Sorotan kini mengarah pada aparat penegak hukum, khususnya Polres Halmahera Tengah, serta Pemerintah Daerah Halteng. Hingga kini, aktivitas ilegal tersebut masih berlangsung tanpa tindakan tegas yang terlihat di lapangan.

Arief menekankan bahwa kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

“Jika unsur pidana sudah jelas, maka Polres Halteng wajib bertindak. Tidak boleh ada pembiaran. Ini bisa menjadi preseden buruk dan mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah daerah juga dinilai lalai jika tidak segera mengambil langkah tegas, baik melalui penertiban, pencabutan aktivitas, maupun koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat.

Fakta Hukum, Galian C Ilegal adalah Kejahatan Serius. Sebagai pengingat, aktivitas galian C tanpa izin melanggar ketentuan hukum berikut:

  • Wajib memiliki IUP atau SIPB sesuai PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba
  • Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar
  • Penadah atau pembeli hasil tambang ilegal juga dapat dipidana
  • Dapat dikenakan pasal tambahan jika terjadi kerusakan lingkungan

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Halmahera Tengah. Ketika aktivitas ilegal dilakukan secara terang-terangan, bahkan dengan dugaan “perlindungan” oknum tertentu, maka negara tidak boleh kalah.

Jika tidak segera ditindak, praktik tambang ilegal seperti ini berpotensi merusak lingkungan, merugikan negara, dan menciptakan preseden buruk bahwa hukum bisa dipermainkan.

Publik kini menunggu: apakah aparat akan bertindak tegas, atau justru membiarkan hukum terus dilecehkan di depan mata?

 

Ilham Husen

About jnews

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII