
JNewstv.com | Ternate
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian ancam gunakan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan Mendagri untuk memberikan sangsi mulai dari teguran sampai pada pemberhentian kepada para kepala daerah yang mengindahkan perintah atau peraturan yang sudah ditentukan. Hal ini dikatakan dalam kegiatan rakor kesiapan Pilkada serentak tahun 2020 dan pengarahan kepada gugus tugas Covid-19 Provinsi Maluku Utara di Kota Ternate. (09/07/2020)
Mendagri mengatakan bahwa dirinya sudah meminta tambahan anggaran Pemilukada serentak kepada presiden yang diambil dari anggaran APBN dan disetujui namun pada kenyataannya masih saja anggaran untuk penyelenggara pemilu ( KPU dan Bawaslu) serta Pihak keamanan (TNI – POLRI) diwilayahnya masing – masing belum di serahkan atau gelontorkan secara penuh (seratus persen).
” Padahal jika anggaran penyelenggara dan pihak keamanan serta pembayaran gaji pegawai itu masih ada sisanya,kenapa lambat untuk menyerahkan anggaran ke penyelenggara ? Coba secepatnya di gelontorkan anggarannya,” ucap Tito dengan tegas.
Ia menjelaskan bahwa dalam data laporan yang dimilikinya hampir semua ke delapan kabupaten /Kota yaitu Ternate,Tidore Kepulauan, Halmahera Barat (Halbar), Halmahera Timur (Haltim), Halmahera Utara (Halut), Halmahera Selatan (Halsel), Kepulauan Sula dan Taliabu yang ada di Provinsi Malut belum memberikan sepenuhnya atau seratus persen anggaran yang dibutuhkan oleh KPU dan Bawaslu serta pihak keamanan yang akan melaksanakan kegiatan pemilukada ini.
” Jika ada para bupati dan walikota yang bermain dengan anggaran ini maka siap – siap berurusan dengan hukum, ,oleh karena itu segera tindak lanjuti atau penuhi seratus persen anggaran Pemilukada kepada penyelenggara pemilu,” tegas Tito. (kemal /Uci)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita