
JNewstv.com | Ternate – Seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara (Malut) berinisial Bharaka R, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Malut oleh tim hukum Rizky Tarafanur, salah satu korban pengeroyokan yang terjadi di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Tim hukum Rizky yang berasal dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut, Jumat (2/2/2024), untuk melaporkan Bharaka R.
Mereka menuding Bharaka R telah melakukan penganiayaan terhadap Rizky dan beberapa pemuda lainnya.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (30/1/2024) dini hari, saat Rizky dan teman-temannya hendak menjemput Vina, kerabat mereka yang terlibat perselisihan di Desa Labuha.
Namun, di tengah perjalanan, mereka dicegat oleh Bharaka R dan puluhan massa lainnya yang diduga langsung memukuli mereka tanpa alasan yang jelas.
“Kami melaporkan Bharaka R ke Propam Polda Malut karena dia diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap klain kami. Klain kami juga sudah melaporkan kasus ini ke Polres Halsel sebelumnya, tapi kami merasa tidak puas dengan penanganannya. Kami punya bukti berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/49/2024/SPKT,” ujar M. Bahtiar Husni, kuasa hukum Rizky.
Bahtiar juga mengkritik pernyataan Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Ray Sobar, yang mengatakan bahwa Bharaka R hanya melerai dan tidak terlibat dalam pengeroyokan.
Bahtiar menilai bahwa pernyataan itu tidak sesuai dengan keterangan korban dan terkesan membela oknum Brimob tersebut.
“Kasat Reskrim bilang berdasarkan keterangan korban, Bharaka R hanya melerai. Itu tidak benar. Klain kami diduga dipukul oleh Bharaka R. Bahkan sudah disampaikan itu saat BAP. Jadi, pernyataan Kasat Reskrim itu keliru dan tidak profesional,” kata Bahtiar.
Bahtiar berharap agar laporan mereka ke Propam Polda Malut dapat ditindaklanjuti dengan serius dan adil.
Ia juga meminta agar Kapolda Malut, Irjen Pol. Midi Siswoko, dan Kabid Propam, dapat menyelesaikan masalah ini dengan seadil-adilnya.
JNewstv.com Berita Fakta & Realita