JNewstv.com | Maluku Utara, HALTIM – Menanggapi tudingan atas dugaan pelanggaran keselamatan kerja yang dialamatkan kepada PT Sembaki Tambang Sentosa (PT STS) terkait insiden kecelakaan kerja pada Jumat, 9 Mei 2025 di Desa Baburino, Kecamatan Maba Tengah, Halmahera Timur, pihak manajemen perusahaan akhirnya angkat bicara. Sabtu (17/05/25).
Dalam rilis resminya, PT STS menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya almarhum Risman Yusuf, warga Desa Wayamli, serta luka ringan yang dialami Mr. Chou. Namun, perusahaan juga menegaskan bahwa insiden tersebut terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT STS, dan kendaraan dump truck yang mengalami kecelakaan bukan merupakan unit operasional langsung milik PT STS.
Informasi liar yang beredar tidak berdasar dan sesuai fakta, serta tidak terkonfirmasi sumber yang tepat secara langsung, oleh salah satu lembaga dengan opini yang liar, menciptakan wacana publik yang tidak benar dan baik untuk di konsumsi masyarakat. Akibatnya penulisan berita dari informasi yang keliru, tentang keberadaan Mr. Chou dari desa Baburino itu keliru, begitupun penulisan kejadian di Desa Wayamli pun salah Kaprah. Bahkan kalau ada pihak yang menyatakan itu rem blong, itu tidak benar, hadirkan bukti jangan berwacana dulu, kejadian tersebut belum bisa dipastikan karna masih menunggu hasil pasti dari pihak kepolisian. Ucapnya Ibrahim perwakilan Humas PT STS.
“Perlu kami luruskan bahwa lokasi kecelakaan berada dalam area kerja PT STS dan bertanggung jawab penuh atas masalah kejadian tersebut, hingga termasuk sistem keselamatan kerja internalnya,” terang pihak Humas dan manajemen PT STS.
Perusahaan juga membantah keras tudingan bahwa mereka lalai terhadap pelaksanaan keselamatan kerja. Menurut manajemen, PT STS selama ini konsisten menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai dengan penerapan keselamatan kerja paling utama, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
Selain itu, PT STS turut menyayangkan pernyataan yang menyebut pihak kepolisian membela perusahaan hingga meminta pencopotan Kapolres Halmahera Timur. “Tudingan bahwa PT STS ‘dibeking’ oleh aparat penegak hukum adalah fitnah serius yang mencederai profesionalitas institusi kepolisian. Kami sangat terbuka untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses investigasi agar fakta-fakta di lapangan dapat diungkap secara objektif,” lanjut Ibrahim.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, PT STS mengaku telah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dan subkontraktor untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil. Evaluasi terhadap prosedur keselamatan kerja mitra juga disebut sedang dilakukan secara menyeluruh guna mencegah kejadian serupa terulang.
“PT STS berkomitmen membangun lingkungan kerja yang aman dan profesional serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan supremasi hukum,” tutupnya Ibrahim.
Jurnalis: Ibrahim Yusuf
JNewstv.com Berita Fakta & Realita
