JNewstv.com | Tobelo Halut. Pelaku pencurian sejumlah Telepon genggam (HP) dan uang tunai di kompleks buaele Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, pada Sabtu 27/03/2021 Pukul 05:30 WIT, akhirnya diringkus aparat kepolisian Polsek KP3 Ahmad Yani Polres Ternate, pada Minggu 28/03/2021.
Tertangkapnya Naser Puni alias Iki (22) warga Desa Pangeo Kecamatan Morotai Jaya Kabupaten Pulau Morotai, atas laporan Nurlamsyah Basri (27), pada Sabtu 27/03/2021 yang melaporkan terkaid dengan kehilangan 3 (tiga) buah hand phone type Iphon X, Vivo V15, dan Vivo S1 bersama uang tunai Rp. 2.500.000,” Saya bangun tidur dan kaget ternyata HP dan Uang saya sudah tidak ada (Hilang) Ungkap Nurlamsyah.
Kasubag Humas Polres Halmahera Utara AKP. Mansur Basing SH, menjelaskan bahwa sehubungan Dengan Laporan peristiwa tersebut maka pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Halmahera Utara, berkerja sama dengan personil Polsek KP3 Ahmad Yani Polres Ternate dan berhasil mengamankan Iki ( Pelaku Pencurian).
Bermula dari Gerak gerik pelaku mencurigakan pada saat pelaku hendak membuka Kode Kunci HP yang di Curi pelaku tersebut di salah satu Conter di Ternate, melihat hal tersebut Anggota Polsek KP3 Ahmad Yani ternate langsung mengamankan pelaku dan saat di interogasi pelaku mengaku bahwa HP tersebut di curi pelaku di Tobelo, kemudian Anggota Polsek KP3 Ahmad Yani berkoordinasi dengan Kanit Opsnal Reskrim polres Halut dan membenarkan peristiwa pencurian tersebut, maka dilakukan penjemput pelaku di ternate yang telah di amankan beserta barang bukti HP yang belum sempat di jual.
Dari keterangan Iki, bahwa dirinya nekat melakukan aksi pencurian, barang milik Nurlamsyah adalah untuk dijual dan digunakan sebagai biaya transportasi ke manado sulawesi utara untuk menjumpai kakanya.
Dalam Melakukan Aksinya Iki hanya seorang diri, pelaku mencuri dengan cara memanjat fantalasi pintu samping kanan rumah korban, setelah pelaku masuk ke dalam rumah dan menuju ke kamar korban yang pada saat itu tidak terkunci, lalu pelaku langsung mengambil Tas korban yang brisikan Hp dan Uang kemudian pelaku mengambil lagi Hp korban yang lagi di cas.
Akibat dari kejadian tersebut, Iki (Pelaku) di kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidan, tentang Pencurian dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara. (Roby)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita