Home / Pariwisata / Akomodasi / Penantian 19 Warga Maliaro Selama 10 Tahun, Akhir Dapat Sertipikat Hak Milik Dari Kantor Pertanahan Kota Ternate

Penantian 19 Warga Maliaro Selama 10 Tahun, Akhir Dapat Sertipikat Hak Milik Dari Kantor Pertanahan Kota Ternate

JNewstv.com | Ternate

Akhirnya 19 Warga RT 16/RW 05, Kelurahan Maliaro,Ternate dapat bernafas dengan lega. Pasalnya penantian selama puluhan tahun lebih untuk memiliki sertipikat hak atas tanah yang didiami atau dihuni telah terwujud. Hal ini dikatakan Wandra Kunup selaku Ketua RT 16 setempat kepada media. (06/06/22)

Wandra mengatakan butuh waktu panjang dalam proses pemilikan sertipikat yang telah diterima oleh 19 warga termasuk dirinya dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate. “Saya dan ke-18 warga lainya sebelumnya mendiami lahan atau kintal di sekitar wilayah pekuburan Maliaro pada pada akhirnya dapat mendapatkan bukti kepemilikan sah yakni Sertipikat Hak Milik”, ucapnya.

Wandra menerangkan berkat bantuan Kantor Pertanahan Kota Ternate dengan segala upaya yang ada dan kita jalani sesuai prosedur yang ditentukan akhirnya sertipikat itu terwujud. ” Alhamdulillah, berkat bantuan Kantor Pertanahan Kota Ternate yang harus kami ikuti dan jalankan sesuai prosedur, sehingga pada tahun 2022 ini kami menerima sertipikat,” ujarnya dengan kegirangan.

Namra Hasan selaku Plt Lurah Maliaro sangat senang dengan warganya yang telah menerima sertipikat hak milik yang puluhan tahun diidam-idamkannya. “Kami sebagai pejabat Kelurahan Maliaro akan membantu dan memudahkan warga dalam proses untuk mendapatkan sertipikat dari Kantor Pertanahan Kota Ternate,” paparnya.

Sementara itu Kepala seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran kantor Pertanahan Kota Ternate, Rio Kurniawan yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan, Sun Eddy Widijanto menambahkan bahwa penyelesaian sertipikat bagi ke -19 warga Maliaro ini tidak lepas dari kerjasama Kantor Pertanahan Kota Ternate dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dalam hal ini Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim).

” 19 Sertipikat Hak Milik diterbitkan bagi 19 Warga yang telah mendiami lokasi tersebut seluas 3.908 M2 dari total luasan 15.000 M2 selebihnya akan diterbitkan sertipikat Hak Pakai atas Nama Pemerintah Kota Ternate dengan peruntukan sebagai lahan pekuburan,” tutupnya. (Red)

About Redaktur

Check Also

Rusdi Somadayo Serius Maju di Pilkada Halsel 2024

JNewstv.com | Labuha – Rusdi Somadayo nampak serius mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah …

Istri Mendiang Bupati Halmahera Selatan Minta Restu Maju Pilkada 2024

JNewstv.com | Labuha – Eka Dahliani Usman, istri mendiang Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, meminta …

Asal Bunyi, Bahrain Diminta Fokus ke Dukungan Parpol

JNewstv.com | Labuha – Relawan muda pendukung Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, mendesak tim Bahrain …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*