Home / Hukum & Kriminal / Penasihat Hukum Dari Anak Korban Dugaan Pencabulan Mendesak Polres Halmahera Barat

Penasihat Hukum Dari Anak Korban Dugaan Pencabulan Mendesak Polres Halmahera Barat

JNewstv.com. Halmahera Barat — Penasihat Hukum dari anak korban dugaan pencabulan berinisial AN (4 tahun), Khairun Abd Gani, S.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas lambannya proses hukum yang sedang berjalan di Polres Halmahera Barat. Hingga saat ini, laporan yang dilayangkan sejak 22 Oktober 2025 tersebut dinilai belum menunjukkan progres signifikan meski telah berjalan selama lebih dari empat bulan.

Perkara ini menyeret terduga pelaku berinisial RMD (34 tahun), seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan fakta hukum yang telah dihimpun, Penasihat Hukum menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada sudah sangat kuat, yaitu.

1. Keterangan Anak Korban: Korban telah memberikan keterangan yang jelas dan konsisten dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai tindakan yang dilakukan terduga RMD.
2. Keterangan Saksi: Para saksi telah diperiksa dan memberikan kesaksian yang mendukung laporan tersebut.
3. Bukti Medis: Hasil Visum et Repertum secara medis menerangkan adanya indikasi kekerasan seksual.
4. Keterangan Ahli: Ahli Psikologi telah memeriksa korban dan menyatakan bahwa korban mengalami trauma psikologis yang nyata.

Khairun Abd Gani, S.H., menegaskan bahwa merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), syarat minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka telah terpenuhi, Faktanya bahkan telah melampaui.

“Secara yuridis, perkara ini tunduk pada UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang bersifat Lex Specialis. Dengan bukti-bukti yang sudah dikantongi penyidik, seharusnya tidak ada alasan lagi bagi Polres Halmahera Barat untuk menunda penetapan tersangka dan penahanan terhadap RMD,”. tegas Khairun.

Langkah Hukum Selanjutnya
Pihak Penasihat Hukum memberikan peringatan keras bahwa apabila dalam waktu dekat belum ada perkembangan nyata (kepastian hukum), pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum yang lebih tegas.

“Jika tetap stagnan, dalam satu atau dua hari ke depan kami akan melayangkan laporan resmi ke Propam serta menempuh upaya hukum lainnya demi membela hak-hak anak korban,” tambahnya.

Keluarga korban dan masyarakat Terkait menaruh harapan besar pada Kapolres Halmahera Barat untuk memberikan perhatian serius pada kasus ini. Penasihat Hukum mengingatkan pentingnya asas Equality Before the Law (persamaan di hadapan hukum) agar supremasi hukum tetap terjaga dan korban mendapatkan Kepastian Hukum Dan Keadilan Hukum yang seutuhnya. (Aldy Ngofangare)

About jnews

Check Also

Cegah Dampak Asap Karhutla, Puskesmas Lolobata Turun Langsung Lindungi Warga

HALTIM, JNewstv.com — Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat ditunjukkan jajaran Puskesmas Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII