JNewstv.com | TERNATE – Asisten pengawasan (ASWAS) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akhirnya memproses laporan Pengacara Anas Jumati Alting. yakni Agus Salim R Tampilang terkait dengan Kasi-pidum Halmahera Tengah yang saat itu bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidah Tomulay yang diduga bohongi Pengacara.
Menurut Agus kepada media ini via WhatsApp menjelaskan bahwa darinya telah mendapatkan surat permintaan keterangan dari Aswas Kejati Malut dengan nomor: 43/Q.2.7/Hkt.3/09/2022.
Didalam surat tersebut Agus dan rekanya diminta hadir pada hari Senin tanggal 26 september 2022 jam 09.00 WIT untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan internal Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atas dugaan ketidak adilan dan ketidak profesionalnya JPU yang melimpahkan berkas Anas Jumati Alting ke PN soa-sio untuk disidangkan secara diam-diam.
Stategi licik JPU ini terlihat dari berkas Anas Jumati Alting saat P21 dari polisi ke Jaksa JPU yang sudah nyatakan BAP lengkap. mala masih memberikan kesempatan kepada Penyidik polisi untuk membuat Surat Pernyataan penolakan Pengacara Rahim yasin oleh Anas Jumati Alting yang di tunjuk oleh Penyidik dengan alasan ada keberatan dari pengacara anas yang tidak diberikan kesempatan untuk mendampingi yang bersangkutan saat pemeriksaan.
Padahal di ketahui surat tersebut pada waktu tahap II tidak pernah ada namun tiba-tiba dimunculkan JPU dalam berkas Acara perkara dengan tanggal dan hari yang sama.
Padahal semua surat pernyataan itu harus di tulis tangan oleh tersangka Anas Jumati Alting.
Untuk itu Agus meminta kepada Kejati malut untuk segerah copot kasi pidum dari jabatannya.
Bahkan dirinya juga siap membeberkan sikap kasi pidum kepada ASWAS Kejati Malut saat di mintai keterangan nanti.
Karena sebagai Pengacara dirinya sudah merasa dibohongi oleh Kasi pidum.
Padahal sebelumnya kasi pidum berjanji akan memberikan informasi saat persidangan. Namun janji-janji tersebut penuh dengan muslihat
Lantaran diduga kasi pidum mempunyai niat lain terhap pencari keadilan.
Sehingga kami menggap penegakan hukum yang dilakukan oleh kasi pidum ini sudah bermuatan kebencian,
Untuk itu kami meminta agar kasi pidum segerah dicopot dan jangan lagi dilibatkan dalam menangani perkara klien kami. (Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita