Home / Berita / Polda Malut Kembali Ungkap Kasus Judi,Miras,Narkoba Dan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Polda Malut Kembali Ungkap Kasus Judi,Miras,Narkoba Dan Penyalahgunaan BBM Subsidi

JNewstv.com,, Ternate- Malut

Satuan Tugas (Satgas) pengungkapan kasus penyelesaian perkara yang di bentuk Polda Maluku Utara yang pelaksanaan tugas selama 1 bukan terhitung mulai tanggal 21 Agustus sampai 21 September 2022 telah berhasil mengungkap kasus seperti perjudian, narkoba, illegal Minning, illegal logging, penyundupan, penyelewengan BBM dan LPG bersubsidi hingga pungutan liar. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil kepada media saat prees realese di aula Mapolda.(29/02/22)

Kombes Pol Michael Irwan Tamsil mengatakan satgas yang beranggotakan 114 personel Polda Malut dari gabungan beberapa satuan kerja (satker) yang di pimpin langsung Kapolda Malut, Irjen Pol Risyapudin Nursin telah berhasil mengungkap banyak kasus selama satu Minggu ini.

” Untuk kasus perjudian, Polda dan Polres jajaran dalam seminggu terakhir telah berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus dari togel (Toto gelap), judi kartu serta judi bingo dan domino.belasan kasus tersebut ditangani Polres Ternate sebanyak 5 kasus, Polres Haltim 2 kasus, Polres Kepsul 2 kasus, Polres Halsel 1 kasus, Polres Pulau Morotai 1 kasus dan Polres Halut 1 kasus,” paparnya.

Kabid Humas Polda Malut menerangkan dalam kasus perjudian ini petugas mengamankan pelaku sebanyak 33 orang yang terdiri dari Polres Ternate 21 orang, Polres Haltim 2 orang, Polres Kepsul 5 orang, Polres Morotai 2 orang, Polres Halut 2 orang dan Polres Halsel 1 orang.

” Barang bukti (BB) yang berhasil di amankan yakni uang tunai sejumlah Rp 3.249.000, Akun judi dengan saldo 690.295, 2 buah ATM dengan saldo 156.000, 1 resi pengiriman dengan total 1.000.000, 11 unit HP berbagai merk, 24 kertas hasil rekapan, 8 lembar kertas shio, 4 buku rekapan, 1 buku tabungan, 1 buah ATM, 9 lembar kupon togel, 2 buah buku tulis /rekapan, 5 buah toples, 6 lembar spanduk rekapan togel, 3 lembar kertas rekapan togel, 2 kertas BRI link, 1 papan tulis, 1 penghapus, 3 spidol, 2 pensil, 1 stabilo dan kartu Joker,” ungkap Komber Michael.

Kata Michael, untuk kasus penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Malut dan jajaran telah mengungkap 6 kasus dengan mengamankan 11 pelaku dengan rincian 2 kasus di tangani Polres Ternate dengan 3 pelaku, 2 kasus di Polres Halteng dengan 2 pelaku, 1 Kasus di Halsel dengan 4 pelaku dan satu kasus di kepulauan Sula dengan 2 pelaku.

” Untuk barang bukti yang di amankan yaitu tangki BBM berisi BBM Subsidi jenis solar dengan jumlah 12.000 liter/12 Ton yang berada di areal camp posi-posi PT BB di Halsel, 1.250 liter BBM subsidi jenis minyak tanah yang diisi dalam 50 jerigen, Pertalite sebanyak 750 liter diisi dalam 30 jerigen, Solar dalam tangki ilegal dengan jumlah kurang lebih 600 liter, Dexlite sebanyak 5000 liter/5 Ton beserta nota barang, mobil tangki warna merah nopol DG 8140 KU, 1 unit kendaraan Calya warna putih nopol DE 1650 LQ yang mengangkut Pertalite, mobil pick up warna putih nopol DG 8273KC dan kunci tangki BBM. Pasal yang di langgar yaitu pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi,” tuturnya.

Tambah orang nomor satu di Humas Polda Malut ini, Polda Malut dan jajaran juga mengungkap 16 kasus peredaran minuman keras (miras) dengan rincian 8 kasus ditangani oleh Dit Samapta Polda Malut, 2 kasus di Polres Tidore, 2 kasus pada Polres Halteng, 2 kasus di Polres Halsel, dan Polres Haltim serta Polres Ternate masing -masing satu kasus. Selain itu 14 pelaku turut diamankan.

” Barang bukti dari kasus peredaran miras ini yaitu 167 botol besar captikus, 248 botol sedang captikus, 513 kantong plastik captikus, 325 liter captikus, Sageru sebanyak 400liter langsung di musnahkan di tempat, 1 drum yang berisi 25 liter sagaru siap olah, 3 galon cap tikus, 3 botol besar miras jenis akar, 4 botol sedang miras jenis akar, 6 kantong plastik miras jenis akar, 4 toples miras jenis akar, 32 botol Bir hitam, 5 kaleng Bir Guinness,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk kasus penyalahgunaan narkoba dalam satu Minggu terakhir ini Polda dan jajaran mengungkap 3 kasus diantaranya 2 kasus di tangani Dit Resnarkoba dan satu kasus oleh Polres Ternate ,dengan mengamankan barang bukti total sebanyak 111,69 gram ganja, 100 tablet obat tramadol HCL dan 500 butir Heximer serta 3 pelaku berinisial RIT (17), DG (30) dan FHA(21).

” Ketiganya di tangkap di kota Ternate dengan modus operandi sebagai kurir dan pemesanan obat tramadol HCL. Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba yakni pasal 111 ayat (1), pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk pemesan obat tramadol HCL dikenakan pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” tutup Kombes Pol Michael. (Red)

About Redaktur

Check Also

Gelar Silaturahmi dengan Kepsek se-Wasile, Bupati Ubaid Soroti Legalitas Lahan Sekolah

Haltim, JNewstv.com — Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menggelar silaturahmi bersama para kepala sekolah jenjang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII