JNewstv.com | Haltim— Dugaan kriminalisasi terhadap warga pemilik hak tanah di Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, kian menguat. Kuasa hukum masyarakat menilai terdapat indikasi kuat bahwa perusahaan tambang PT Alam Raya Abadi (PT ARA) diduga memanfaatkan kewenangan aparat kepolisian untuk kepentingan korporasi dengan cara melakukan intimidasi dan tekanan hukum terhadap warga.
Kasus ini mencuat setelah tokoh agama Desa Subaim sekaligus imam setempat, Halik, dilaporkan terancam diproses hukum oleh Polres Halmahera Timur usai membela hak masyarakat Wasile yang menuntut realisasi kewajiban perusahaan atas penggunaan tanah dan jalan tani milik warga.
Kuasa hukum masyarakat Wasile, Sofyan Sahril, menilai langkah hukum yang ditempuh kepolisian tidak berdiri secara objektif, melainkan sarat kepentingan dan berpotensi menjadi alat tekanan bagi perusahaan.
“Kami menduga kuat ada pola penggunaan kekuatan aparat untuk melindungi kepentingan PT ARA. Warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya justru ditekan dengan ancaman pidana. Ini bukan lagi penegakan hukum, tapi intimidasi,” tegas Sofyan.
Menurutnya, pemanggilan, penetapan tersangka, hingga ancaman penangkapan terhadap warga dilakukan tanpa mempertimbangkan akar persoalan yang sebenarnya, yakni wanprestasi perusahaan terhadap perjanjian yang telah disepakati sejak tahun 2013.
Sofyan menegaskan, jalan tani yang dipersoalkan bukanlah aset perusahaan, melainkan milik masyarakat yang sejak awal hanya dipinjam pakai oleh PT ARA dengan kewajiban memberikan kompensasi serta tanggung jawab sosial lainnya.
“Perusahaan tidak menjalankan isi perjanjian, tetapi justru menggunakan instrumen hukum negara untuk menekan warga. Ini bentuk kriminalisasi terbuka terhadap pemilik hak tanah yang sah,” ujarnya.
Ia juga menilai penggunaan Pasal 162 Undang-Undang Minerba dalam kasus tersebut sangat keliru dan dipaksakan. Pasal tersebut, kata Sofyan, kerap dijadikan alat oleh korporasi tambang untuk membungkam protes masyarakat, meski objek yang dipermasalahkan berada di atas tanah milik warga.
“Kalau setiap warga yang menuntut haknya kemudian dipidanakan, maka hukum telah berubah menjadi alat kekuasaan modal. Aparat seharusnya berdiri netral, bukan menjadi perpanjangan tangan perusahaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sofyan menyebut bahwa dugaan intimidasi ini tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga memicu ketakutan sosial di tengah masyarakat. Warga, kata dia, kini merasa tertekan dan enggan menyuarakan haknya karena takut dikriminalisasi.
Atas kondisi tersebut, pihaknya memastikan akan menempuh langkah hukum dan politik secara simultan, termasuk melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat kepada institusi pengawas serta menyampaikan laporan resmi ke pemerintah pusat.
“Kami akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi, dan aparat penegak hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menindas rakyat,” pungkas Sofyan.
Jurnalis: Moh. Riski Ismail
JNewstv.com Berita Fakta & Realita