Home / Jnews Malut / BI Sempurnakan Kebijakan Operasional SKNBI

BI Sempurnakan Kebijakan Operasional SKNBI

JNewstv.com | Ternate
Bank Indonesia (BI ) melakukan penyempurnaan kebijakan operasional Sistim Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang akan di mulai berlakunya pada tanggal 1 September 2019. Hal ini di katakan oleh Kepala Tim Sistim Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah serta Manajemen Industri (SP -PUR MI) Aprihandoyo saat memberikan sosialisasi dan kampanye kebijakan operasional SKNBI kepada awak media diaula Maitara, kantor BI perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) di Ternate. (30/08)

Aprihandoyo mengatakan bahwa BI Pusat melakukan penyempurnaan kebijakan operasional tersebut meliputi penambahan periode setelmen, baik layanan transfer dana maupun layanan pembayaran reguler menjadi sembilan kali dalam sehari yaitu pada pukul 08.00 WIB ,09.00 WIB,10.00 WIB,11.00 WIB,12.00 WIB,13,
.00 WIB,14.00 WIB,15.00 WIB dan 16.45 WIB.

“Selanjutnya adalah percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen baik untuk Layanan Transfer Dana maupun Layanan Pembayaran Reguler dengan penyelesaian transaksi dilakukan maksimal 1 jam masing – masing di Bank Pengirim dan Bank Penerima,” ungkapnya.

Ia menjelaskan tentang Capping (batas atas) transaksi juga mengalami penyempurnaan kebijakan untuk layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler dari sebelumnya maksimal sebesar 500 juta per transaksi menjadi maksimal 1 miliar per transaksi sedangkan untuk layanan Kliring Warkat Debit dan layanan penagihan reguler maksimal 500 juta per transaksi .

“Terkait dengan Pricing yang di kenakan oleh BI kepada bank ( peserta kliring )mengalami penyesuaian pada layanan transfer dana yang sebelumnya di kenakan sebesar Rp 1000 per transaksi menjadi 600 per transaksi. Selain itu , pricing yang di kenakan Bank (peserta kliring) kepada nasabah juga mengalami penyesuaian pada layanan transfer dana yang sebelumnya di kenakan maksimal Rp 5000 per transaksi menjadi Rp 3500 per transaksi sedangkan untuk layanan lainnya (kliring Wargat Debit,Layanan Pembayaran reguler dan layanan penagihan reguler )masih tetap Rp 5000 per transaksi ,” jelas Aprihandoyo.

Apri juga menerangkan bahwa dengan adanya penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI tersebut di harapkan dapat memberikan dampak bagi masyarakat, di antaranya adalah layanan yang lebih murah,menerima dana secara lebih cepat dan mengakomodasi kebutuhan mayarakat,baik individu maupun korporasi, untuk nominal yang lebih tinggi.

“Selanjutnya terkait detil implementa kebijakan tersebut, Bank Indonesia telah menerbitkan ketentuan berupa PBI No.21/8/PBI/2019 tentang perubahan ketiga PBI No 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kiring Berjadwal oleh Bank Indonesia PADG No, 21 /12/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia PADG No, 21/10/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Standar Layanan Nasabah dalam Pelaksanaan Transfer Dana dan Klirong Berjadwal melalui SKNBI ,dan PADG No, 21/11/PADG /2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Batas Nilai Nominal Transaksi Melalui Sistem BI – RTGS dan SKNBI yang berlaku mulai tanggal 1 September 2019, terangnya. (red)

About jnews

Check Also

Polemik Ambigu Dewan Pers dan UKW: Menyoroti Dilema Insan Pers dan Kebijakan yang Membelenggu

JNewstv.com | Jakarta — Polemik mengenai penerapan peraturan Dewan Pers tentang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) …

Kuasa Hukum Wakil Bupati Halmahera Timur Keluarkan Hak Jawab Terkait Tuduhan Keterlibatan dalam Perusahaan Tambang

JNewstv.com | Jakarta — Dalam sebuah langkah tegas, kuasa hukum dari ANJAS TAHER, Wakil Bupati …

Polda Maluku Utara Tingkatkan Patroli dan Pengamanan untuk Menjamin Keamanan Masyarakat Selama Libur Lebaran

JNewstv.com | Ternate – Polda Maluku Utara telah memperkuat langkah-langkah keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*