JNewstv.com | Halsel. Penyanyi Qosidah Nurwahida M. Djae dan Darmawati Mologotu dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan (Halsel) atas dugaan pencemaran nama baik dan atau tuduhan terhadap Maryam Salamat. Hal ini di katakan oleh Sergi Sahadin selaku kuasa hukum Maryam kepada JNewstv.com.(01/09/2020)
Sergi Sahadin mengatakan bahwa pelaporan ini dikarenakan ada dugaan tuduhan yang dikatakan oleh Nurwahidah kepada kliennya didepan publik atau orang banyak yang terjadi desa Pasembaos,Kecamatan Botanglomang. ” Di depan orang banyak, Nurwahida berteriak lantang menuduh Kliennya melarikan uang terlapor sebanyak Rp 58 juta dan bawa kabur 2 unit motor serta salon sound music,” ungkapnya
Ia menjelaskan bahwa atas perbuatan tersebut,kliennya merasa dicemarkan nama baiknya sehingga memutuskan untuk melaporkan pelaku ke Polres Halsel. ” Kami dari pihak Kuasa Hukum Maryam Salamat akan terus mengawal proses hukumnya hingga tuntas. Pasalnya perbuatan tesebut yang di lakukan oleh Nurwahida M.Djea dan Darmawati Mologotu sebagai terlapor telah mencedrai nama baik Klien Kami Maryam Salamat dan beserta nama baik keluarga besar Maryam Salamat atas ungkapan tuduhan dan atau pencemaran nama baik yang di lakukan Oleh Terlapor Nurwahida di hadapan umum atau orang banyak secara langsung maupun Melalui Media Social (Medsos),” jelas Sergi Sahadin.
Sergi menerangkan bahwa atas perbuatan pelaku,telah melanggar pasal 310 dan Pasal 311 KUH-Pidana Junto Pasal 27 UU ITE Dengan ancaman 4 tahun penjara. “Harapannya agar dapat memberi Pelajaran Hukum bagi para setiap orang yang munuduhkan sesuatu tampa bukti yang jelas kepada siapa saja termasuk Klien kami yang sudah di rugikan secara psikis maupun matriil,” tutupnya. (ayu/red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita