JNewstv.com | Ternate, Sempat Viral di Media Sosial (Medsos) dan pemberitaan media masa baik cetak maupun online beberapa hari belakangan ini Cukup meresahkan masyarakat karna lepasnya tahanann kasus pencurian dan pembunuhan tersebut.
Muhammad Kasim Hafel, alias Upi 33 Thn menjadi sorotan dan perhatian public di media sosial dan pemberitaan terkait narapidana kasus pencurian dan pembunuhan terhadap pelajar SMA di Ternate yang terjadi pada tahun 2014. Hingga melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Ternate, Maluku Utara, 24 Agustus 2021.
Putusan Pengadilan Negeri Ternate memvonis Upi dengan hukuman penjara, dan menjalani masa tahanan hingga ia melarikan dari lapas dan ditemukan hingga ditahan kembali pada 26 Agustus 2021 oleh masyarakat Pulau Hiri Kota Ternate dan diserahkan ke pihak berwajib.
Hal ini mendapat perhatian dan tanggapan dari praktisi hukum Mohtar Hi. Ali, SH. pengacara Jebolan PERADI tersebut juga menyampaikan tanggapannya sebagai bentuk tanggung jawab Sosial maupun profesi terkait kasus tersebut. Jum’at, 27 Agustus 2021.
Hal tersebut saya (red/Ota) sebagai praktisi Hukum sangat prihatin dan menyayangkan dengan peristiwa tersebut, dan peristiwa tersebut tentunya menyisakan sejumlah tanda tanya mengapa hal itu bisa terjadi, mengapa dan bagaimana bisa terjadi?
Saya tidak bisa berasumsi soal Kaburnya Narapidana tersebut Namun bisa jadi ada kemungkinan lain misalnya soal pembinaan terhadap Tahanan atau terpidana Belum maksimal atau sistem Pengendalian dan Pengawasan yang lemah atau ada kemungkinan-kemungkinan lain
Lanjutnya Ota, ” jika kita mengacu pada beberapa instrumen Lebih mengarah pada sistem Pembinaan yang telah di tuangkan Pasal 1 s/d 5 UU NO 12 Tahun 1995 dan PERMENKUMHAM No. 33 Tahun 2015 pasal 1 yang lebih Fokus pada pembinaan sehingga diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, sehingga hal seperti itu tidak Perlu terjadi”
Sistem pengendalian dan pengawasan yang kurang maksimal, jika kita mengacu pada PERMENKUMHAM No 33 Tahun 2015 BAB II Tentang Penyelenggaraan Pengamanan pada Pasal 4 ayat 1 tentang klasifikasi pengaman, klasifikasi sangat tinggi adalah meliputi Pemagaran Berlapis, Pos menanara atas, Pos menara Bawah Penempatan Terpisah pengawasan Closed Circuit Television, Pembatasan gerak, Pembatasan Kunjungan Serta Pengendalian Komunikasi, jika mengacu pada instrumen tersebut sistem tentu Sangat mustahil seorang Tahanan atau Terpidana bisa lolos? ini adalah pertanyaan yang harus dijawab, kalau Kita bicara soal Normatif namun menyangkut dengan Penerapan tentu Pihak Lapas Lebih memahami.
” Kepada KEMENKUMHAM Provinsi Maluku Utara, untuk mengklarifikasi kembali terkait dengan persoalan yang terlanjur tercium oleh public, dan sempat viral dimedsos, agar tidak terjadi polemik terhadap masyarakat dan Juga keluarga korbannya” tandasnya Ota.
Pengacara nyentrik tersebut juga menghimbau Kepada Pihak Lapas Melalui Kemenkumham Harus ada sanksi yang tegas Terhadapnya Bahwa berdasarkan Undangan-Undang 12 Tahun 1995 Tentang Bab V Keamanan dan ketertiban, Pasal 47 (1) Kepala LAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan bahkan Petugas sekalipun jika melanggar harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan saya bahwa peristiwa ini jangan terulang kembali agar sistem pengamanan atau pengawasan harus lebih perketat, dan jangan terulang kembali karena bisa minimbulkan polimek terhadap keluarga Korbannya dan menimbulkan keresahan dimasyarakat” tutupnya Ota. (Ilon)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita