Home / Galeri Kami / Pleno di Kecamatan Botang Lomang, Saksi Paslon 02 Ajukan Keberatan
Saksi Paslon 02 Rusihan-Muhtar usai mengajukan keberatan dalam Pleno tingkat kecamatan (Foto, Ifan)

Pleno di Kecamatan Botang Lomang, Saksi Paslon 02 Ajukan Keberatan

Saksi Paslon 02 Rusihan-Muhtar saat mengajukan keberatan dalam Pleno tingkat kecamatan (Foto, Ifan)

JNewstv | Labuha – Rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati berlangsung di Desa Bajo, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, pada Sabtu, 30 November 2024.

Agenda ini merupakan tahapan lanjutan untuk menetapkan hasil Pemilukada di tingkat kecamatan.

Pleno rekapitulasi tersebut dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari seluruh desa di kecamatan Kepulauan Botang Lomang, saksi dari pasangan calon, serta aparat pengamanan gabungan dari TNI dan Polri.

Suasana pleno sempat memanas ketika saksi dari pasangan calon Rusihan-Muhtar mengajukan keberatan saat Argam Umar, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) membacakan hasil pemungutan Suara di TPS 03 Desa Bajo Kecamatan Kepulauan Botang.

Arifin Samiun, Saksi Pasangan Calon Rusihan-Muhtar, mengklaim ada upaya kecurangan yang terjadi di TPS 03, menurutnya ada beberapa pemilih yang berdomisili di desa Belang-Belang dan desa Loleojaya, tetapi melakukan pencoblosan di TPS 03 desa Bajo.

“Kami mencatat ada beberapa orang Teridentifikasi berdomisili di desa lain tapi melakukan pencoblosan di desa Bajo, Seperti (MS) yang berdomisili di Loleojaya dan (AS) yang berdomisili di desa Belang-belang, tapi melakukan pencoblosan di TPS 03 desa Bajo, olehnya itu. Kami mengajukan keberatan saksi di rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan agar menjadi catatan dan ditindaklanjuti di tahapan berikutnya di tingkat kabupaten,” ujar Arifin.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PPK Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Ramadhan Kelderak, menegaskan bahwa pihaknya siap mencatat keberatan saksi sesuai prosedur.

“Kami mengutamakan transparansi dalam proses ini. Setiap keberatan akan dicatat dan dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum Halmahera Selatan (KPU) untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Proses pleno sempat mengalami penundaan sekitar 15 menit untuk mendengarkan dan menanggapi keberatan yang diajukan.

Meski begitu, suasana tetap terkendali berkat pengamanan ketat dari aparat TNI/Polri.

Hingga berita ini diturunkan, pleno rekapitulasi berjalan aman dan damai.

Semua keberatan yang diajukan saksi pasangan Rusihan-Muhtar akan menjadi catatan dalam tahapan berikutnya di tingkat kabupaten/kota.

(Ifan)*

About Moch

Check Also

Tingkatkan Profesionalisme Bendahara, Pemkab Halbar Gelar Bimtek Keuangan

JNewstv.com, HALMAHERA BARAT – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII