JNewstv.com | Maluku Utara. Tobelo, Halut — Kamis, 05 September 2024Penyidik Reskrim Polres Halmahera Utara hari ini menyerahkan empat tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Halut). Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan terhadap kasus penyelundupan senjata api dari Filipina yang direncanakan untuk dijual di Papua. Jum’at, 06 September 2024.
Keempat tersangka yang diserahkan adalah:
1. Replis Sumenda alias Epi Pelit (45 tahun)
2. Shane Bryan Salamat alias Junri alias Jun (32 tahun) asal Filipina
3. Vetgel Mahaling Singcoy alias Vergel (18 tahun) asal Filipina.
4. Yeni Tondo alias Yeni Serio alias Yeni Saliding (50 tahun) asal Supu
Barang bukti yang diserahkan meliputi:
1. Satu unit perahu pump boat warna putih biru bertuliskan “BerSaudara”
2. Dua unit mesin dalam merk Kembo
3. Empat pucuk senjata api laras panjang jenis M16
4. Satu pucuk senjata api shotgun
5. Delapan buah magazen
6. Satu buah handphone Redmi Note 10 Pro warna Biru Night
7. Satu buah handphone Samsung Galaxy A05 warna Biru Night
8. Seratus butir peluru kaliber 5,56mm
9. Satu buku tabungan Bank BNI dengan nomor rekening 1221592996
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Muhammad Dedi Hidayat, S.H. Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Halmahera Utara dalam menindak tegas pelanggaran hukum terkait senjata api ilegal dan penyelundupan. (Roby)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita