JNewstv.com | Tobelo.
Polres Halmahera Utara menggelar Pers Release mengungkap pelaku tindak pidana Narkoba sejak selama periode Januari Sampai dengan Juni 2020, di Aula Armata Polres Halmahera Utara. Sabtu 20/06/2020.
Agenda Pers Release yang di pimpin langsun oleh Kapolres Halmahera Utara, AKBP. Priyo Utomo Teguh Santoso, SH. S.Ik. M. Si, didampingi Kasat Narkoba IPTU Aktuin Manuharapon dan Kasubag Humas IPTU Mansur Basing SH, dihadiri sejumlah awak media yang ada di wilayah Hukum Halmahera Utara.
Kapolres Priyo, menjelaskan bahwa, penanganan kasus Narkoba sejak Januari sampai dengan Juni 2020 sebanyak 19 kasus dengan 12 orang tersanka beserta barang bukti Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto 1,57 Gram. Narkotika Jenis Tembakau Berat Bruto 31,40 Gram. Narkotoka Jenis Ganja dengan berat Bruto 21,67 Gram.
Kapolres Priyo, menambahkan bahwa, untuk tiga orqng tersangka saat ini, bermula dari penangkapan MN (Mirna), maka di lakukanan pengembangan, anggota menagkap EP (Erwin) dan kemudian dari pengakuan Erwin, petugas menangkap Eby, salah satu rekan EP yang bertugas memesan Narkoba tersebut.
Dalam Pers Release pagi tadi, SatNarkoba Polres Halut menghadirkan ketiga Tersangka, MN (Mirna) EP (Erwin) dan Eby, beserta barang bukti Shabu dan telepon genggan (HP). Menurut Kapolres, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari jakarta melalui Vis jasa pengiriman
Lanjut Priyo, saat ini pihak Kepolisian terus melakukan pengembangan terkait penangkapan tersangka kasus narkoba ini agar pelaku bisa secepatnya diadili. “Kita terus melakukan kordinasi dengan pihak terkait untuk mberantas/mempersempit ruang gerak pengedaran Narkotika di Halut.
Para tersangka dijerat pasal 114.112. UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 Tahun. (Roby)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita