Home / Berita / Polres Kepulauan Sula Tuntaskan Kasus Penganiayaan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Polres Kepulauan Sula Tuntaskan Kasus Penganiayaan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

JNewst.com | Kepulauan Sula — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula resmi menyerahkan tersangka kasus penganiayaan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada Kamis, 31 Juli 2025. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.

Tersangka berinisial S.H alias Latudi (43) diserahkan oleh penyidik pembantu Briptu Reza Fatgehiapon dan kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Kasihumas Polres Kepulauan Sula, IPDA Rizal Polpoke, menyampaikan bahwa proses penyerahan ini dilakukan sesuai Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor: B-/Q.2.14/Eoh.1/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025, serta Surat Pengantar Kasat Reskrim Nomor: B/21.d/VII/2025/Reskrim tertanggal 31 Juli 2025.

“Tersangka diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap. Selanjutnya, proses penuntutan akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar IPDA Rizal.

Penyerahan berlangsung lancar dan diterima langsung oleh Ajun Jaksa Madya Wanda Iksan Ramadansyah, S.H. Ia menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menyelesaikan setiap perkara pidana yang terjadi di wilayah hukum Kepulauan Sula. (Ilon)

About Saleh Lukman

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII