JNewstv.com | Halsel – Jajaran Kepolisian Daerah Maluku Utara kembali mengintensifkan upaya pemberantasan minuman keras (miras) tradisional. Pada Senin (22/9/2025), Polsek Pulau Bacan menggelar operasi pencegahan peredaran miras di wilayah Kecamatan Bacan Selatan.
Operasi yang dipimpin Kapolsek Pulau Bacan, Ipda Nizham Tsauban Fudhail, S.Tr.K, menyasar kawasan perkebunan di Desa Sawadai dan Desa Kubung. Hasilnya, polisi menemukan lokasi penyulingan miras tradisional jenis cap tikus yang masih beroperasi.
Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 600 liter saguer dalam jerigen, satu unit bepak (alat penyulingan), serta lima liter miras olahan. Petugas juga menemukan saguer yang masih menggantung di pohon aren, siap dijadikan bahan baku produksi.
“Pemilik tempat penyulingan tidak berada di lokasi saat operasi berlangsung. Namun seluruh barang bukti langsung kami musnahkan di tempat untuk mencegah penyalahgunaan,” jelas Ipda Nizham.
Kapolsek menambahkan, peredaran miras tradisional, khususnya cap tikus, sering memicu tindak kriminal seperti perkelahian, aksi kekerasan, hingga kecelakaan lalu lintas. Karena itu, pihaknya berkomitmen melakukan penindakan berkelanjutan di titik-titik produksi.
Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan miras membutuhkan dukungan masyarakat. “Kami mengimbau warga untuk tidak lagi memproduksi maupun mengonsumsi miras. Dampak negatifnya sangat besar, baik bagi kesehatan maupun keamanan lingkungan,” tegasnya. (Ilon)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita