JNewstv, Labuha – Polemik pelantikan empat kepala desa yang dinilai melanggar hukum di Halmahera Selatan tidak boleh dianggap remeh.
Menurut pengamat hukum ada dua solusi administratif yang dapat diambil untuk memperbaiki kekisruhan ini.
Pertama, melalui tindakan Bupati itu sendiri. Menurut asas contrarius actus, pejabat yang mengeluarkan suatu keputusan berwenang untuk mencabut atau membatalkannya.
Dalam kasus ini, Bupati Bassam Kasuba dapat mencabut kembali SK pelantikan yang diterbitkannya untuk “menghidupkan kembali” empat kepala desa yang sebelumnya telah dibatalkan oleh PTUN.
Prinsip ini memungkinkan pejabat untuk segera memperbaiki kesalahan yuridis tanpa harus menunggu gugatan hukum dari pihak lain.
“Tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki keadaan,” tulis Hendra Kasim, seorang advokat dan konsultan hukum.
Ia menekankan pentingnya tertib administrasi sebagai ruh birokrasi yang baik.
Kedua, melalui jalur hukum administrasi. Pihak-pihak yang merasa dirugikan dan memiliki legal standing dapat mengajukan gugatan baru ke pengadilan.
Gugatan ini bertujuan untuk mengoreksi tindakan hukum Bupati yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan mengambil salah satu dari dua langkah ini, polemik administratif dapat diselesaikan secara damai dan sesuai dengan koridor hukum.
Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa pemerintahan berjalan secara bersih, transparan, dan akuntabel. (*)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita