Praktek KKN Ridwan Arsan di Pusaran Proyek Bimsalabim pada Dinas Perikanan Malut
JNewstv.com | Malut, Ternate – Sejumlah proyek beraromakan korupsi yang kita ketahui bersama, berjumlah milyaran rupiah dari Anggaran APBD dilingkungan dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara sejak tahun 2018 hingga 2020 sempat menjadi kecurigaan terhadapa oknum PNS Malut Ridwan Arsan dengan melakukan praktek KKN.
Dengan berbekal jabatan standar saja, yaitu 3B mampu memiliki rumah seharga 2 milyar lebih, begitu juga setelah peningkatan pangkat 3D jabatan defenitif Kasubag Keuangan merangkap Plt Sek Dinas Perikanan yang di paksakan karna masih banyak pejabat di dinas Provinsi Malut dengan kapasitas dan kualitas lebih layak dan pantas untuk menduduki jabatan tersebut. Ungkap Gufran Muhlis aktifis pemerhati korupsi.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Ridwan Arsan untuk menduduki jabatan-jabatan tersebut dengan melakukan praktek KKN, untuk merampas posisi basah pada Dinas Perikanan Malut dan memainkan sejumlah proyek besar pada DKP Malut, yang terkesan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok dengan cara korupsi berjamaah. ”
“Ridwan Arsan ini orangnya memang kurang ajar jabatan standar saja kong, masa jabatan masih 3B so bikin rumah dengan millyar, sekarang dia pe pangkat 3D jabatan defenitif Kasubag Keuangan merangkap Plt Sek Dinas Perikanan yang di paksakan karna masih banyak pejabat di dinas yang layak jadi Sek” Ucap Gufran Muhlis (06/02/22)

Salah satunya anggaran Proyek Keramba Jaring Apung (KJA) Udang Vaname dengan total Anggaran Rp. 7,4 Miliar, milik Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku Utara di desa Belang-Belang Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tidak terealisasi sebagaimana mestinya
Dimana Proyek tersebut sempat mencuat nama Ridwan Arsan, yang merupakan Kasubag Perencanaan dan Program Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara dalam aksi unjuk rasa sejumlah Masyarakat yang tergabung didalam LSM Koalisi Pemberantasan Korupsi pada 21 Juni 2021 lalu.
Aksi yang terdiri dari 7 tuntutan itu, diantaranya :
1. Mendesak kepada Kapolda Maluku Utara agar segera memerintahkan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk melakukan penelusuran harta kekayaan saudara Ridwan Arsan selaku Kasubag Perencanaan dan Program di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara karena diduga diperoleh dari parktek Gratifikasi, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
2. Mendesak kepada Kajati Maluku Utara agar melakukan penelusuran harta kekayaan saudara Ridwan Arsan selaku Kasubag Perencanaan dan Program di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara karena diduga diperoleh dari parktek Gratifikasi, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
3. Mendesak kepada Kapolda Malut dan Kajati Malut untuk menuntaskan kasus korupsi proyek Keramba Jaring Apung (KJA) Udang Vaname dengan total anggaran Rp. 7,4 Miliar.
4. Mendesak kepada Kapolda dan Kajati Malut untuk menelusuri penggunaan anggaran perjalanan dinas APBD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara dari tahun 2018-2020 yang diduga dimonopoli oleh orang-orang tertentu.
5. Mendesak kepada Ombudsman Malut untuk melalukan audit administrasi terkait pemberian bantuan kapal perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara.
6. Meminta kepada Gubernur Maluku Utara agar memberhentikan saudara Ridwan Arsan dari jabatan Kasubag Perencanaan dan Program Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara karena dinilai yang bersangkutan memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri.
7. Meminta kepada Gubernur Maluku Utara agar memerintahkan Inspektorat Malut untuk menelusuri harta kekekayaan saudara Ridwan Arsan yang dianggap tidak wajar.
Aksi tersebut seolah-olah tidak memberi efek jera kepada para oknum yang diduga melakukan praktek gratifikasi korupsi, kolusi dan nepotisme dilingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara
Disisi lain proyek Karamba Jaring Apung (KJA) Udang Vaname, sebelumnya telah diberitakan media online newskpk.com/ pada oktober 2017 lalu, dimana sejumlah Pemuda yang mengatasnamakan Fron Pemuda Peduli Hukum (FPPH) Malut meminta Polda Maluku untuk seriusi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Karamba Jaring Apung (KJA) Udang Vaname dari total anggaran Rp 7,4 miliar di desa Belang-Belang Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) milik Dinas Perikanan dan Kelautan Maluku Utara
Namun yang terjadi malah keuntungannya itu masuk ke kantong pribadi dan tidak masuk ke Kas Daerah dan ini bermasalah karna tidak diberikan kepada masyarakat seharusnya proyek pengadaan KJA tersebut setelah selesai dikerjakan harus diserahkan kepada masyarakat, namun ternyata tidak diserahkan kepada masrakat sehingga di duga kuat ada permainan yang dilakukan Kadis kelautan perikanan Malut Buyung rajilun dan Farid Yahya, Karena Farid Yahya tidak mempunyai kewenangan untuk mengelola KJA Udang Faname yang ada di Halsel.
Namun sampai saat berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan lebih lanjut aparat penegak hukum, untuk melakukan proses penyelidikan dugaan kasus korupsi dilingkungan Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara. (Tita)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita