Home / Berita / Presiden Said Ingatkan Menaker Ida Jangan Akal-Akalan Revisi Permenaker 2/2022 Soal JHT

Presiden Said Ingatkan Menaker Ida Jangan Akal-Akalan Revisi Permenaker 2/2022 Soal JHT

JNewstv.com | JAKARTA               

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, & Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, diingatkan kalangan buruh agar segera merevisi Permenaker nomor 2 tahun 2022 terkait klaim JHT wajib 56 tahun. Menyusul Presiden Joko Widodo batal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, beralasan definisi merevisi dimaksud Presiden Jokowi itu mencabut Permenaker 2/2022 sekaligus memberlakukan kembali Permenaker nomor 19 tahun 2015 dimana pencairan jaminan hari tua (JHT) dapat dilakukan pasca berhenti bekerja. “Jangan lagi, tanda petik Menaker dan Menko Perekonomian main akal-akalan, entah apa kami belum tahu, kalimat-kalimat yang akan dituangkan dalam revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022,” ujar Presiden Said Iqbal saat jumpa pers.

Permenaker 2/2022 bahkan, Said Iqbal menilai menyelisihi Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2015 diteken Presiden Jokowi yang belum dicabut. Untuk itulah kalangan buruh mengapresiasi dicabutnya Permenaker kontroversi itu.

Menaker Ida meneken Permenaker 2/2022 pada 2 Februari terkait pencairan JHT pasca usia 56 tahun, dan rencana “ditalangi” bagi pekerja berhenti kerja melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Gelombang protes buruh pun marak, disusul batalnya peluncuran JKP oleh Presiden Jokowi (Selasa, 22/2), hingga Presiden memerintahkan revisi Permenaker 2/2022.
“Jangan main-main lagi, cukup dikeluarkan satu Permenaker baru. Hanya dua isinya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 secara keseluruhan tidak berlaku dan menyatakan berlakunya kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015,” ucap Said.

Menanggapi program JKP BPJamsostek, Presiden Said tegas menolak lantaran tidak ada landasan hukumnya. “Kami menolak JKP. Dasar hukum yang dipakai itu Omnibus Law bidang ketenagakerjaan, yang kami tolak karena sudah diputus Mahkamah Konstitusi sebagai Inkonstitusional Bersyarat sampai dua tahun (2023),” tandasnya.

Gagasan Kesra
Di bagian lain, Said Iqbal mengusulkan jaminan sosial yang dikenal luas secara internasional (ILO) yaitu unemployment insurance. Dimana komposisi iuran itu ditanggung renteng antara pekerja, perusahaan & pemerintah.
“Salah satu penolakan kami terhadap JKP, bukan hanya dasar hukum berasal Omnibus Law (UU 11/2020 tentang Cipta Kerja) melainkan juga karena substansi rekomposisinya tidak sehat,” ujarnya. (Nanda/Red)

About Redaktur

Check Also

Sekda Haltim Ricky Hadapi Inflasi Maluku Utara Capai 5,72 Persen, Gunakan Empat Strategi Pengendalian Harga

HALMAHERA TIMUR, JNewstv.com — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memperkuat langkah pengendalian inflasi daerah menyusul …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII