Halteng Jnewstv.com – Komisi II DPRD Halteng dalam waktu singkat akan memanggil pihak perusahan yang telah merusak/menggusur hutan bakau atau mangrove yang berada di pesisir pantai Tanjung Ulie desa Lelilef Sawai Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah.
“DPRD akan memintakan pertanggung jawaban terhadap PT IWIP dan PT Weda Bay Nikel terkait pengrusakan hutan bakau (mangrove),” ucapnya salah satu anggota Komisi II DPRD Halteng Muhammad Arsad Ibrahim kepada wartawan Selasa, (26/02/2019) siang tadi via pesan watshapp pribadinya.
Menurutnya hutan bakau (mangrove) merupakan salah satu penghasil oksigen. Untuk itu tindakan pengrusakan hutan bakau merupakan tindak pidana. “Para pelaku bisa diancam pidana pasal 82 sampai 109 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan yang ancaman hukumanya bisa sampai seumur hidup dan ini tentu tergantung kasusnya,” tegas Bayangkara sapaan akrab M Arsad Ibrahim.
Selain UU RI Nomor 18 tahun 2013 ditegaskannya, pelaku juga bisa dijerat dengan UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Misalnya pasal 109 yang bunyinya “Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) dipidana antara 1 sampai dengan 3 tahun dan denda antara Rp 1 sampai dengan Rp 3 Milyar rupiah,” katanya.
Sedangkan sesuai isi pasal 36 ayat (1) berbunyi “setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib,” lanjutnya.
Selain itu, sistim perekrutan tenaga kerja juga harus di tinjau kembali sehingga ada prestasi penerimaan karyawan sesuai besik dan tidak merugikan anak daerah.
Olehnya itu dimintakan kepada Pemkab Halteng dalam hal ini dinas Nakertrans untuk menekan tenaga kerja asal Cina yang menurut kami jumlahnya lebih banyak dari tenagah lokal. Padahal didalam aturan tenaga kerja 1 orang tenaga kerja Cina 10 orang tenaga kerja lokal. Sementara realitas dilapangan justru sebaliknya,” terangnya.
Terpisah Manager PT IWIP Hendra Alim ketika dihubungi via telpon watshapp pribadinya mengaku bahwa untuk menjawab konfirmasi awak media terkait dengan pengrusakan hutan bakau atau mangrove nanti ke atasan saya atau bagian yang berkompoten. “Kalau saya tidak bisa memberikan komentar, nanti saya hubungkan dengan yang berkompoten,” jelas Hendra Alim Selasa, (26/02/2019) siang tadi. (Ode)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita