Home / Berita / Revisi UMP 2022 DKI Jakarta Sesuai Asas Keadilan

Revisi UMP 2022 DKI Jakarta Sesuai Asas Keadilan

JNewstv.com | JAKARTA

Gubernur Anies Baswedan bersikukuh memenuhi asas keadilan dalam revisi Upah Minimum Provinsi 2022, di tengah kepentingan pelaku usaha mengejar keuntungan dan kebutuhan buruh/pekerja mencukup kesehariannya.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022, yang diteken Anies R Baswedan 16 Desember 2021, ini menyebutkan upah yang mulai diberlakukan 1 Januari 2022 itu naik jadi Rp 4.641.854 kisaran 5,1%. Atau meningkat dari sebelumnya dengan skema berdasar PP 36/2021 yang 0,8 persen atau naik Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935/bulan.

Kepgub menjelaskan juga pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP,” tulis Kepgub Anies.

Kebijakan revisi UMP 2022 itu juga menyebutkan perusahaan yang melanggar ketentuan bakal dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Beleid tersebut mengisyaratkan abai terhadap rencana Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta, Nurjaman, yang diungkapkan kepada media bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan atas beleid itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Kita akan lihat, mempelajari, mengkaji, berkoordinasi dengan semua pihak, semua leading sektor, semua stakeholder,” ujar Nurjaman kepada media, Selasa (21/12). “Kita akan bicarakan setelah kita menerima pergubnya.”

Sebelumnya, kebijakan diskresi Gubernur Anies Baswedan itu diapresiasi pengamat kebijakan publik, Rinaldi Rais. Katanya, beleid itu menampilkan sikap obyektif sosok negarawan sejati dilatari tujuan agar keputusan yang diambil benar-benar tepat dan tidak merugikan siapapun.

“Kajian keputusan itu bisa diyakini memiliki target yang prospektif, setelah mempertimbangkan manfaat & mudharat bagi orang banyak ketimbang sekelompok kepentingan,” ujar Rinaldi Rais, juga penulis Catatan Tercecer itu, jakartanews.id (Senin,20/12). “Anies sepertinya siap digugat.”

Kronologi revisi UMP
Revisi UMP dari 0,85% menjadi Rp 37.749/bulan, sesuai Pergub 1395/2021, menjadi 5,1% menjadi Rp 225.667/bulan, sesuai Pergub 1517/2021, bagi Andriansyah selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, sudah ada pembahasan dengan pengusaha hingga pemerintah.

“Perlu kami sampaikan bahwa sudah ada pembicaraan dengan Apindo, Kadin, dan serikat pekerja, yang tetap usulannya mengacu PP 36/2021. Ini sekaligus meluruskan bahasan revisi itu,” urai Andriansyah sebelumnya yang mengungkap kronologi revisi UMP 2022.

Gubernur Anies Baswedan memerintahkan bawahannya untuk meminta kajian Bank Indonesia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan mendapat rilis terbaru Badan Pusat Statistik terkait pertumbuhan inflasi, yang dijadikan dasar Pemprov DKI merevisi UMP DKI 2022 jadi 5,1 persen. Semula pertemuan disepakati 3,57% sebelum keluar rilis terbaru BPS.

Revisi UMP 2022 diumumkan Gubernur Anies setelah diteken Kamis (16/12) kendati Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, bersikukuh tetap memberlakukan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 36/2021 tentang Pengupahan, melalui suratnya Sabtu (18/12) sekaligus menjawab surat Gubernur Anies bernomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP 2022.

Surat bertanggal (Senin) 22 November 2021 itu berisikan kenaikan UMP sesuai PP 36/2021 masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan lantaran peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh yang terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.
“Kami mempunyai undang-undang khusus terkait kewenangan khusus Gubernur melakukan keputusan strategis dan Undang-Undang 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta adalah Undang-Undang yang tidak di-omnibus law-kan,” tutup Kadisnaker Andriansyah. (Nanda/Red))

About Redaktur

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII